Politik

Pemantau Pemilu Mitra Taktis Bawaslu

114
×

Pemantau Pemilu Mitra Taktis Bawaslu

Share this article
Bawaslu Imbau Pengawas Pemilu Berani Melaporkan Dugaan Pelanggaran
Bawaslu Harap Ruang Digital Bersih dari Politisasi SARA dan Disinformasi
G24NEWS.TV, JAKARTA –     Anggota Bawaslu Totok Hariyono menilai pemantau pemilu sebagai mitra taktis dalam membantu Bawaslu dalam mengawasi pemilu.
Totok juga menyebutkan bahwa mereka (pemantau pemilu)merupakan mitra taktis dan strategis Bawaslu.
“Tentu rasa hormat ini kepada pemantau sangat amat luar biasa karena kerelawanannya itu yang kami (Bawaslu) tidak punya. Kami ini pekerja demokrasi, tapi kalau pemantau ini relawan,” ungkap Koordinator Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu saat menerima audiensi dari Jaga Pemilu pada Selasa (9/1/2024).
Totok menambahkan pemantau pemilu merupakan kekuatan yang luar biasa bagi Bawaslu. Sebab menurutnya, kehadiran pemantau pemilu juga sejalan dengan prinsip pengawasan gotong royong yang melibatkan semua elemen masyarakat.
“Seperti pengawasan partisipatif dan sejuta pengawas, itu bagian dari benih-benih yang tumbuh dan terus kita semaikan. Jadi tidak banyak yang kami sampaikan kecuali rasa hormat dan terima kasih kepada kawan-kawan,” jelasnya.
Totok berharap pengawasan gotong royong ini terus dilapisi dengan jiwa kerelaan yang ada di pemantau. Selain itu, untuk pemantau pemilu yang memiliki website seperti Jaga Pemilu, diharapkan bisa terkoneksi dengan Sigaplapor.
“Sehingga kita bisa saling melihat, sehingga nantinya bisa saling mengkritisi karena kita juga butuh partner strategis kami karena tujuannya sama. Pemilu yang luber dan jurdi,” tutup Totok.
Sekadar informasi, Pemantau Pemilu yang tergabung dalam Jaga Pemilu ini terdiri dari berbagai kalangan. Semisal ada  eks Anggota KPK Periode 2003-2007 Erry Riyana Hardjapamekas dan juga Ketua Bawaslu Periode 2017-2022 Abhan.
Tata CaraPendaftaranAkreditasi
1. Pendaftaran Pemantau Pemilu dilaksanakan sebelum tahapan
penyelenggaraan Pemilu sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan hari pemungutan suara.
2. Pemantau Pemilu mengajukan permohonan untuk melakukan Pemantauan
Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota
untuk mendapatkan Akreditasi Pemantauan Pemilu.
3. Pemantau Pemilu yang melakukan perubahan rencana pemantauan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah provinsi harus mendapatkan
persetujuan Bawaslu serta wajib melapor ke Bawaslu Provinsi
setempat; dan
b. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota pada 1 (satu)
provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wajib melapor
ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat.
4. Pemantau Pemilu yang melakukan perubahan rencana pemantauan
dengan ketentuan sebagaiberikut
a. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah provinsi harus mendapatkan
persetujuan Bawaslu serta wajib melapor ke Bawaslu Provinsi
setempat; dan
b. perubahan lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota pada 1 (satu)
provinsi harus mendapatkan persetujuan Bawaslu dan wajib melapor
ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota setempat

Email: DharmaSastronegoro@G24.News

Baca Juga  Ravindra Airlangga Singgung Pentingnya Kerja Sama ASEAN dan Australia

Editor: Lala Lala

banner 325x300