Politik

Panglima Yudo Margono Kembali Tegaskan TNI Netral Soal Pemilu

155
×

Panglima Yudo Margono Kembali Tegaskan TNI Netral Soal Pemilu

Share this article
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Puspen TNI
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Foto: Puspen TNI

G24NEWS.TV, JAKARTA – Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono kembali menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia sejak awal selalu bersikap netral dan berkomitmen untuk tetap demikian selama tahapan pemilihan umum berlangsung pada 2023 sampai 2024.

Meskipun TNI sejak awal bersikap dan berlaku netral, Yudo mengatakan berbagai langkah untuk mengantisipasi pelanggaran selama tahun politik juga dijalankan, salah satunya membuka posko aduan sehingga masyarakat dapat langsung melapor manakala menemukan prajurit TNI yang tidak berlaku netral.

“Sekarang ini untuk mengantisipasi dari awal, kami berkomitmen untuk TNI netral, netral, netral. Bahkan, untuk menjaga kepercayaan masyarakat, kami pun mendirikan posko-posko (aduan, red.) di semua (satuan, markas, kantor) TNI supaya juga saling mengawasi,” kata Laksamana Yudo saat jumpa pers peresmian Posko Aduan Netralitas TNI di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Baca Juga  Bawaslu Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Tahapan Pemilu

Dia mengatakan posko-posko aduan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia itu untuk memudahkan masyarakat melapor.

Tidak hanya dapat melaporkan secara langsung, masyarakat juga dapat melaporkan temuan pelanggaran melalui kanal-kanal media sosial TNI.

Lima Sikap Netral TNI

Dalam kesempatan sama, Yudo menegaskan telah menginstruksikan jajarannya secara rutin mengenai pentingnya bersikap netral. Di berbagai kesempatan, Yudo mengingatkan para prajurit mengenai lima sikap netral TNI.

Lima sikap netral TNI, yaitu pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta pasangan calon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam politik praktis.

Baca Juga  Survei ASI: Prabowo-Gibran Unggul di Pulau Jawa

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada pasangan calon dan partai politik untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih sebagai warga negara dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengunggah apa pun hasil quick count (hitung cepat) sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima, menindak tegas prajurit TNI dan PNS TNI yang terbukti terlibat politik praktis, memihak dan memberi dukungan kepada parpol beserta pasangan calon yang didukung. (ANTARA)

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300