Nasional

Mengenal Palang Merah Indonesia, Sejarah dan Tugasnya

189
×

Mengenal Palang Merah Indonesia, Sejarah dan Tugasnya

Share this article
Logo Palang Merah Indonesia (PMI)
Logo Palang Merah Indonesia (PMI)

G24NEWS.TV, JAKARTA — Palang Merah Indonesia (PMI) adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas
asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.

Palang Merah Indonesia (PMI) dibentuk berdasarkan perintah Presiden Soekarno pada September 1945.

PMI mulai merintis kegiatannya melalui bantuan korbang perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Palang Merah Indonesia (PMI)
Palang Merah Indonesia (PMI)

PMI mendapat pengakuan internasional oleh Komite Palang Merah (ICRC) pada 15 Juni 1950 dan menjadi anggota Palang Merah Internasional. Pengakuan tersebut merupakan hasil kinerja PMI.

Pada Oktober 1950, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut IFRC.

Baca Juga  PMI Kirim Uang Tunai dan Tim Medis Bantu Korban Gempa Turki 

Palang Merah Indonesia, Organisasi Kemanusiaan Berstatus Badan Hukum

Dilansir dari laman resmi Palang Merah Indonesia, pada 2018, PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 194.

Tujuannya adalah mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.

Kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI)
Kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI)

Berikut tugas yang dilakukan PMI:

  1. Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
  2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Melakukan pembinaan relawan;
  4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
  5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
  6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
  7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
  8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Baca Juga  Puteri Komarudin Himpun Aspirasi PPI

Berdasarkan data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 kabupaten/Kota, 3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan.

banner 325x300