Nasional

Mendagri Tito Karnavian Didesak Copot Status ASN Tersangka Kasus Penipuan

474
×

Mendagri Tito Karnavian Didesak Copot Status ASN Tersangka Kasus Penipuan

Share this article
Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Foto: Ist
Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA — Salah seorang ASN (Aparatur Sipil Negera) di Kementerian Dalam Negeri, Abner Sarlis Tindi Bin Wenselaus Tindi, telah ditetapkan sebagai Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan.

ASN tersebut dijserat Pasal 378 jo 372 KUHP. Penetapan status tersangka itu tertuang dalam surat Reserse Kriminal Umum Polda DIY nomor: B/264.b/VII/2023/Ditreskrimum tertanggal 12 Juli 2023 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.

Kuasa Hukum Pelapor kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan ASN di lingkungan Kemendagri, Rusmin Effendy mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak memberikan sanksi tegas dan mencopot status ASN yang telah ditetapkan menjadi Tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 378 jo 372 KUHP).

“Karena itu, kami berharap Menteri Tito Karnavian segera memberikan sanksi hukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan terlapor,” ujar Rusmin Effendy kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Baca Juga  Bamsoet Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Indonesia

Menurut Rusmin, hingga saat ini Terlapor sama sekali tidak bersikap kooperatif untuk menyelesaikan piutangnya, bahkan seolah-olah mengabaikan masalah ini. Bahkan atas perbuatan Terlapor sudah dilaporkan ke Inspektorat Kementerian Dalam Negeri.

Dia mengatakan penetapan status tersangka ini membuktikan bahwa Terlapor sudah bersalah melalui bukti-bukti yang ada.

Sehingga, pihaknya berharap Kapolda DIY segera melimpahkan kasus ini kepada pihak kejaksaan untuk segera di sidangkan.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Kuwil Kawangkoan di Sulut

“Jadi, tidak ada lagi upaya mediasi dan piutang nya tetap berlaku tanggung renteng kepada keluarganya,” kata dia.

Langkah Cepat Kapolda DIY

Rusmin juga memberikan apresiasi kepada Kapolda DIY yang begitu cepat dan responsif menindaklanjuti perkara ini. Karena kalau dihitung dari tanggal laporan memang cukup lama.

“Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran semua orang agar bersikap kooperatif dan berani jujur atas apa yang sudah dilakukan dengan mengedepankan proses hukum”.

Baca Juga  Kemenperin Fokus Cetak Tenaga Kerja Kompeten

“Hukum harus tetap menjadi panglima dan siapa yang bersalah harus di proses secara hukum,” tegas dia.

Seperti diketahui, kasus ini sudah memakan waktu lama karena kliennya selaku Pelapor awalnya melaporkan perbuatan Terlapor melalui laporan polisi Nomor: LP/B/0688/XII/2020/Bareskrim tertanggal 9 Desember 2020 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/264/XI/2022/Ditreskrium tanggal 2 Npvember 2022 serta Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/264.a/VII/2023/Ditreskrium tanggal 12 Juli 2023.

“Informasi yang diperoleh dari Polda DIY, Terlapor saat ini dikenakan wajib lapor melalui zoom meeting,” jelasnya.

“Harusnya sudah di tahan oleh Polda DIY untuk segera dilanjutkan ke persidangan”.

“Kalau terlalu lama, semakin tidak jelas. Kalau sudah ditetapkan status sebagai tersangka, seharusnya ditahan sehingga tidak ada alasan apapun lagi,” tandas Rusmin.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300