Politik

Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu

208
×

Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu

Share this article
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilu

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu, dalam menegakkan keadilan pemilu.

Salah satu mekanismenya dengan cara klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Hasil yang dikeluarkan merupakan sebuah rekomendasi.

“Mekanisme ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta pelanggaran administrasi pemilu yang ditangani oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, (Panwascam),” tuturnya dalam Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (30/9/2023).

Lalu Bawaslu melakukan pemeriksaan sidang yang terbuka untuk umum. Puadi menuturkan hasil dari sidang itu berupa putusan. Mekanisme ini dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu povinsi, Bawaslu kabupaten/kota terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

“Pelaksanaan fungsi pencegahan dan penindakan yang diperankan oleh Bawaslu merupakan salah satu bagian dari ikhtiar untuk menjamin terwujudnya keadilan pemilu dalam suatu proses pemilu,” tutur mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta itu.

Baca Juga  Mobil TKN Pemilih Muda Prabowo-Gibran Kunjungi 200 Kota

Puadi berharap, stakeholder penanganan ini membangun hubungan yang baik dan kesamaan pemahaman. Ini supaya tidak ada perbedaan pandangan dalam mengambil sebuah keputusan.

“Lembaga dalam Sentra Gakkumdu harus bangun senyawa. Misalnya dengan cara duduk bersama untuk memecahkan masalah atau mencari solusi,” ungkapnya.

Dikatakan Puadi, selaku organ negara yang diberi tugas dan wewenang di bidang pengawasan Pemilu, Bawaslu tidak hanya memiliki posisi strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan baik, tetapi juga memastikan keadilan pemilu tetap terjaga.

TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024

JADWAL TAHAPAN
14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 – 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 – 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan DPD
24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 – 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa Tenang
14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Baca Juga  DKI Jakarta dan Maluku Utara Tertinggi Kerawanan Politisasi SARA

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300