Politik

Manfaat Netralitas ASN dan Kendalanya di Pemilu 2024

145
×

Manfaat Netralitas ASN dan Kendalanya di Pemilu 2024

Share this article
Manfaat Netralitas ASN dan Kendalanya di Pemilu 2024
Manfaat Netralitas ASN dan Kendalanya di Pemilu 2024

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Anggota Bawaslu Totok Hariyono menjabarkan manfaat dari netralitas ASN atau aparatur sipil negara  TNI, dan Polri dalam pemilu.

Dia juga menyebutkan, adanya kendala dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, khususnya dalam rekomendasi hasil penanganan oleh Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti.

Dia mengatakan, peran Bawaslu sebagai pintu masuk utama dalam menangani netralitas ASN ketika pemilu berlangsung. “Baik itu masuk kategori pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran lainnya; selama berkaitan dengan pemilu pintu masuknya melalui Bawaslu,” katanya saat menjadi narasumber Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Menghadapi Pemilu 2024 yang diselenggarakan Universitas Brawijaya secara daring (dalam jaringan), Jumat (27/10/2023).

Lelaki kelahiran Malang, 5 Februari 1967 tersebut mengungkapkan, manfaat netralitas ASN dalam pemilu mencakup beberapa aspek. Pertama, lanjutnya, bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK), dengan netralitas ASN, maka target-target pemerintahan bisa tercapai karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak memikirkan politik. Selain itu menurutnya PPK pun bisa fokus program kerja dan tidak disibukkan masalah pelanggaran kepegawaian karena netralitas terjaga baik.

Baca Juga  Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Harus Netral Dalam Pemilu 2024

Sedangkan dalam birokrasi, Totok menyebutkan, netralitas ASN dapat meningkatkan penerapan sistem merit dan kualitas pelayanan publik membaik. “Birokrasi menjadi independen, transparan, dan akuntabel. Adanya pula imparsial dalam pelayanan publik, pengambilan kebijakan manajemen ASN, dan politik,” sebut mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur itu,

Totok menambahkan, manfaat netralitas ASN juga dapat mengembangkan karir secara terbuka dengan berpedoman pada integritas, kompetensi, dan kinerja. Menurutnya, hal ini menciptakan suasana kerja yang kondusif karena seluruh ASN menjaga netralitas. “Untuk masyarakat, netralitas ASN ini dapat membuat publik merasa dilayani dengan adil dan memuaskan. Masyarakat merasa nyaman berinteraksi dengan ASN karena penerapan netralitas yang baik,” imbuhnya.

Totok menegaskan, dalam melaksanakan kewenangannya, Bawaslu mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tapi pelanggaran tetap muncul, dia menlanjutkan, maka Bawaslu akan lakukan langkah penindakan.

“Hasil adanya pemeriksaan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh Bawaslu menjadi rekomendasi yang akan diteruskan kepada KASN (Komisi ASN) yang akan meneruskan kepada PPK untuk melakukan eksesusi hukuman. Pada tanggal 31 Januari 2023 lalu Bawaslu Bersama dengan KASN sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” terangnya.

Baca Juga  Golkar Jawa Barat Minta ASN di Pemkab Pangandaran agar Netral

Hanya saja, dia merasa masih ada kendala dalam hasil penanganan yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya, rekomendasi penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan (pilkada) masih banyak yang belum ditindaklanjuti. Hal ini baginya memerlukan perbaikan pada masa mendatang.

“Pengalaman membuktikan bahwa tidak sedikit dari rekomendasi dari hasil penanganan pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Pada kondisi rekomendasi atas hasil penanganan bawaslu tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, pengawas pemilu tidak memiliki alternatif tindakan untuk memastikan penjatuhan sanksi administratif. Karena itu, diharapkan akan dilakukan perbaikan dan PPK dapat patuh melaksanakan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar,” imbuh dia.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300