Politik

Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pohon hingga Tempat Ibadah

193
×

Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pohon hingga Tempat Ibadah

Share this article
Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pohon hingga Tempat Ibadah
Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pohon hingga Tempat Ibadah

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan regulasi tentang penempatan atau penempelan alat peraga kampanye atau APK.

Secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kampanye Pemilu 2024 rencananya akan dilaksanakan 28 November 2023-10 Februari 2024.

Tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga  Prabowo Kembali Jalankan Tugas Menhan Hari ke-7 Kampanye

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. “Kecuali nanti putusan MK (yang) membatasi lokusnya.

Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga  MKGR Serahkan Penetapan Munas Golkar Kepada Airlangga Hartarto

Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan kepada jajaran Bawaslu aturan terkait media kampanye peserta pemilu yang kini diatur paling banyak 20 akun disetiap aplikasinya.

Sebelumnya saat mengawali paparan berjudul Kampanye dan Sosialisasi Pemilu 2024, Betty menyampaikan mulai dari dasar hukum, definisi, tahapan, pelaksanaan, materi, metode, media hingga larangan dan sanksi kampanye pada Pemilu 2024.

Juga disampaikan terkait sosialisasi dan pengaturan pascaputusan MK yang memfasilitasi kampanye di fasilitas pemerintah serta tempat pendidikan.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300