Nasional

Kemenag Usul Biaya Kuota Tambahan Haji Rp 288 Miliar Untuk 7.360 Jemaah Reguler

249
×

Kemenag Usul Biaya Kuota Tambahan Haji Rp 288 Miliar Untuk 7.360 Jemaah Reguler

Share this article
Kemenag Usul Biaya Kuota Tambahan Haji Rp 288 Miliar Untuk 7.360 Jemaah Reguler 1
Kemenag Usul Biaya Kuota Tambahan Haji Rp 288 Miliar Untuk 7.360 Jemaah Reguler 1

G24NEWS.TV, JAKARTA  – Kemenag usulkan biaya tambahan haji Rp288 miliar untuk 7.360 jemaah reguler.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dan Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi. Ia menuturkan Komisi VIII DPR RI. Adapun usulan tambahan BPIH sebesar Rp 288 Miliar yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.

“Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI meminta BPKH untuk mengkaji dan menghitung secara cermat ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan,” ungkap Ashabul Kahfi .

Komisi VIII DPR RI juga meminta BPKH memenuhi kebutuhan kuota itu tanpa menganggu keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang.

Baca Juga  Ace Hasan Soroti Kekurangan Sarpras Embarkasi Haji Indramayu

Lebih lanjut, Komisi VIII DPR RI bersama Dirjen PHU menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jemaah kuota reguler tambahan dilakukan sebanyak 2 kali di tingkat Kabupaten/Kota dan 3 kali di tingkat KUA dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jemaah yang semakin dekat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH dari sebelumnya Rp313 Miliar menjadi Rp288 miliar.

Hilman menyampaikan, kebutuhan biaya akan diambil dari nilai manfaat.

“Demi memenuhi prinsip keadilan jemaah haji,kebutuhan biaya untuk kuota tambahan 7.360 diambilkan dari nilai manfaat sehingga kami melakukan penyesuaian usulan anggaran kuota tambahan jemaah haji reguler yang semula Rp 313.379.436.950 untuk 8.000 jemaah menjadi Rp 288.312.382.288 untuk 7.360 jemaah haji reguler,” papar Hilman

Baca Juga  Anggaran Pendidikan di Kemenag Perlu Ditingkatkan, Kata Legislator Golkar

Diketahui, Indonesia memperoleh kuota tambahan haji tahun 1444H/2023M sebanyak 8.000 kuota. Ke-8.000 kuota tersebut terdiri atas7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

Hilman menyampaikan, Kuota haji tambahan haji reguler akan diisi oleh jemaah haji cadangan yang sudah melakukan pelunasan,namun belum memperoleh kuota, yaitu 5.765 jemaah.

Sedangkan untuk sisakuota tambahan yang belum digunakan, kata Hilman akan dibagikan berdasarkan daftar tunggu di masing-masing provinsi.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300