Politik

KPU: Tema Debat Presiden RPJMN dan Undang Undang

136
×

KPU: Tema Debat Presiden RPJMN dan Undang Undang

Share this article
Pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024 berfoto bersama dengan jajaran KPU dalam acara pengundian nomor urut di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: golkar.indonesia
Pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024 berfoto bersama dengan jajaran KPU dalam acara pengundian nomor urut di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023) malam. Foto: golkar.indonesia

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa tema debat Pemilu Presiden (Pilpres) tidak berbeda jauh dengan apa yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan undang-undang.

“Yang pasti temanya tidak berubah, tidak berbeda jauh dengan yang ada dalam RPJMN dan juga yang ada di undang-undang itu. Tema-tema seputar demokrasi, penegakan hukum, dan seterusnya,” kata Afifuddin di GOR Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (25/11/2023).

Dia mengatakan bahwa saat ini KPU sedang menyelesaikan pembahasan tema dan hari pelaksanaan debat pilpres. Setelah itu, kata dia, KPU RI akan mengomunikasikan hasilnya termasuk lokasi debat dengan pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Bawaslu Mimika Lanjutkan Pencarian Seorang Panwas yang Hilang di Papua Tengah

“KPU punya ide (tempat debat) tidak semua di Jakarta, tapi tentu kami harus menyampaikan dan mengomunikasikan ke para LO (liaison officer), para perwakilan calon presiden, calon wakil presiden terkait dengan rencana-rencana itu. Tidak sepihak intinya,” ujarnya.

Akan Digelar di 5 Lokasi

Di sisi lain, Afifuddin memastikan bahwa salah satu dari lima lokasi debat akan dilaksanakan di Jakarta. Namun demikian, kata dia, lokasi debat di luar Jakarta akan mempertimbangkan beberapa hal.

“Tentu akan ada banyak pertimbangan kalau di luar Jakarta. Apakah pada mau? Bagaimana dengan nilai jual? Dan teman-teman wartawan harus kesana-sini,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI tersebut.

Baca Juga  Bawaslu Daerah Diminta Persiapkan Diri Hadapi Sengketa

KPU RI pada Senin (13/11), telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, (14/11), pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ANTARA)

Email:Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300