Nasional

KPU Tegaskan Pemilih dapat Pindah TPS Via Online

336
×

KPU Tegaskan Pemilih dapat Pindah TPS Via Online

Share this article
KPU Tegaskan Pemilih dapat Pindah TPS Via Online
KPU Tegaskan Pemilih dapat Pindah TPS Via Online

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menyampaikan pemilih dapat pindah TPS atau tempat pemungutan suara (TPS) melalui laman web cekdptonline.kpu.go.id.

 “Lapor lewat cekdptonline.kpu.go.id itu ada menu lapor untuk pindah memilih,” ujar Hasyim dikutip dari Antara.

Pelaporan di laman resmi cek daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 itu dapat dilakukan oleh masyarakat jika mereka berhalangan untuk melapor langsung pada KPU kabupaten/kota asal masing-masing.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan pihaknya juga memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pindah memilih dengan mempersilakan mereka melapor kepada KPU kabupaten/kota asal, sesuai dengan alamat di kartu tanda penduduk (KTP).

Contohnya, jika ada seseorang yang berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, namun hendak menggunakan hak pilih di salah satu TPS di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, ia perlu melapor ke KPU Pekanbaru untuk mendapatkan surat pengantar pindah memilih.

Baca Juga  Dave Laksono Pastikan Partai Golkar Solid

Setelah mendapatkan surat pengantar dari KPU Pekanbaru, masyarakat yang bersangkutan bisa menyampaikan surat tersebut kepada KPU Jakarta Pusat.

“Misalkan (ingin pindah memilih ke) Jakarta Pusat, ya lapor ke KPU Jakarta Pusat surat pengantar tadi,” ujar Hasyim.

Dalam kesempatan yang sama, Hasyim pun menyampaikan bahwa KPU telah berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk memudahkan masyarakat melakukan pindah memilih. Diantaranya, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan berbagai perguruan tinggi di daerahnya untuk mengetahui mahasiswa rantau yang hendak melakukan pindah memilih.

Baca Juga  Pastikan Ikuti Kode Etik, Bawaslu Ingatkan Panwas LN Perdalam Regulasi Pemilu

“KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan kampus-kampus untuk mengidentifikasi warganya, mahasiswanya yang kira-kira tidak akan pulang ke kampung halaman dan akan memilih di kampus mereka berada,” ujar dia.

Saat ini, kata Hasyim KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia sudah menetapkan DPT pada 20–21 Juni 2023.

“Termasuk DPT di luar negeri oleh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) itu sudah ditetapkan 20–21 Juni kemarin. Setelah itu, direkapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi, lalu KPU pusat akan dilakukan merekapitulasi secara nasional,” kata Hasyim.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala
banner 325x300