Politik

KPU Kaltim Terbukti Secara Sah Langgar Administrasi Pemilu

250
×

KPU Kaltim Terbukti Secara Sah Langgar Administrasi Pemilu

Share this article
Ketua Majelis Sidang Puadi (kiri) bersama Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono memimpin sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Bawaslu
Ketua Majelis Sidang Puadi (kiri) bersama Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono memimpin sidang penanganan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Foto: Bawaslu

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan KPU Kaltim (Kalimantan Timur) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/TM/ADM.PL/RI/00.00/VI/2023.

“Menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, mengambil kesimpulan”.

“Tindakan Terlapor (KPU Kaltim) dalam proses pengajuan bacaleg DPRD Provinsi Kaltim dari Partai Garuda”.

“Dalam bentuk digital melalui data isian excel dan folder ZIP, tidak sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur ketentuan perundang-undangan,” jelas Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Puadi menerangkan KPU Provinsi Kaltim menerima penambahan sebanyak 24 bacaleg DPRD Provinsi Kaltim.

Caleg diajukan Partai Garuda berpedoman pada Surat Ketua KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 17 Mei 2023.

Baca Juga  Golkar Siapkan Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Maju di Pilkada DKI Jakarta

Namun, ternyata tidak sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

PKPU Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota Pasal 39 ayat (1) dan (2).

Terkait itu dia mengungkapkan terhadap bacaleg yang diajukan Partai Garuda di luar Tanggal 1-14 Mei 2023, tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan karena tahapannya telah lewat.

“Bahwa tujuan utama dalam penanganan pelanggaran administratif pemilu adalah memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme yang keliru”.

“Sehingga tidak dimungkinkan lagi dilakukan perbaikan, tata cara prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan pengajuan bakal calon, karena tahapannya telah lewat,” terangnya.

Bawaslu Tegur KPU Kaltim

Dalam putusan tersebut, Bawaslu juga memberikan teguran kepada KPU Kaltim.

Baca Juga  Deklarasi Pengawasan Persidangan Perkara Pemilu dan Pilkada

KPU Kaltim diminta tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Kesalahan tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan Terlapor, seyogyanya tidak serta-merta merugikan hak-hak konstitusinonal dari peserta pemilu”.

“Namun demikian ke depannya, kesalahan-kesalahan serupa harus dihindari terulang,” tegas Anggota Majelis Sidang Bawaslu Totok Hariyono.

Sekadar informasi, dugaan pelanggaran administratif tersebut bermula dari temuan Bawaslu Provinsi Kaltim.

Bawaslu Kaltim menduga KPU Provinsi Kaltim melakukan dugaan pelanggaran administrasi.

Pelanggaran dilakukan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme yang berkaitan dengan tahapan Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300