Politik

KPU Akan Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Secara Dua Panel

92
×

KPU Akan Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional Secara Dua Panel

Share this article
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rekapitulasi penghitungan suara nasional secara dua panel.

Adapun penghitungan dua panel ini baru dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara nasional hari kedua di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

“Selanjutnya nanti pascaistirahat, kita akan membagi panel rekapitulasi. Ada panel A dan ada panel B,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik.

Ia menjelaskan KPU berfokus pada prinsip keterbukaan dalam proses rekapitulasi suara.

Baca Juga  17 Partai Telah Serahkan Nama Bacaleg, KPU Tutup Pendaftaran

KPU juga meyakini setiap saksi dari masing-masing pasangan capres-cawapres dan caleg cukup untuk memantau proses rekapitulasi penghitungan dua panel ini.

”Berdasarkan data yang kami peroleh, para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu,” katanya, seperti dilansir dari Antara.

KPU telah melakukan rekapitulasi nasional untuk tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), yaitu Athena, Yunani; Perth, Australia, Manila, Filipina; Rabat, Maroko; Praha, Republik Ceko; Manama, Bahrain; dan Tokyo, Jepang.

Baca Juga  KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

Email: Dharmasastronegoro@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300