Politik

Kewenangan Bawaslu Sebagai Pintu Masuk Pelanggaran Pemilu

190
×

Kewenangan Bawaslu Sebagai Pintu Masuk Pelanggaran Pemilu

Share this article
Kewenangan Bawaslu Sebagai Pintu Masuk Pelanggaran Pemilu
Kewenangan Bawaslu Sebagai Pintu Masuk Pelanggaran Pemilu

G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan Bawaslu menjadi ‘pintu masuk’ atas semua pelanggaran pemilu yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara di Rakernas IV, yang diadakan PERADI SAI, Jumat (25/8/2023).

“Berdasarkan kerangka hukum UU Pemilu maupun UU Pemilihan, Bawaslu menjadi ‘pintu masuk’ atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan,” kata Bagja.

Pintu masuk yang dimaksud, kata Bagja, Bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran pemilu/pemilihan. Dalam melakukan kajian, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara pemilu dan pemilihan. Ketika pemilu batas waktunya adalah paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender.

Baca Juga  Debat Kelima Capres, Prabowo: Aktivis Berperan Penting Bela Hak Pekerja Migran

“Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa 2 hal: Penanganan dihentikan atau diteruskan/direkomendasikan kepada instansi lain yang berwenang,” ungkap Bagja.

Kemudian dia melanjutkan dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan, Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Dengan demikian, penentuan dilanjutkan atau tidaknya penanganan tindak pidana pemilu/pemilihan dilakukan secara bersama di Gakkumdu,” terangnya.

Guru Besar Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Hamzah Halim beranggapan penguatan kapasitas Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus ditingkatkan dari segi kewenangan.

Baca Juga  Bawaslu Temukan 94.956 Pemilih di Bawah Umur

“Bawaslu harus diberikan sumber daya dan wewenang yang memadai untuk melakukan pengawasan,” tegasnya.

Acara yang dimoderatori Ketua Umum Peradi SAI Andi Simangunsong tersebut, turut dihadiri Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Dr. Hamdan Zulfa.

Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Temuan pelanggaran pemilu merupakan hasil pengawasan aktif dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300