Nasional

Kemendikbudristek Buka Lowongan Calon Anggota Lembaga Sensor Film

242
×

Kemendikbudristek Buka Lowongan Calon Anggota Lembaga Sensor Film

Share this article
Ilustrasi lembaga sensor film. Foto: Image by Freepik
Ilustrasi lembaga sensor film. Foto: Image by <a href="https://www.freepik.com/free-photo/clapperboard-close-up_1968727.htm#query=film%20censorship&position=3&from_view=search&track=ais">Freepik</a>

G24NEWS.TV, JAKARTA – Kemendikbudristek membuka pendaftaran Penerimaan Calon Anggota Lembaga Sensor Film (LSF) dan Tenaga Sensor LSF 2023.

Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Calon Anggota Lembaga Sensor Film (LSF) dan Tenaga Sensor LSF Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Suharti
menjelaskan adapun persyaratan umum calon anggota LSF, meliputi:

Warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada tanggal terakhir masa pendaftaran.

Pendidikan minimal S1/D.IV, diutamakan S2 atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek

Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sehat Jasmani dan Rohani. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman.

Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran.

Memiliki kepakaran bidang pendidikan, perfilman, kebudayaan, hukum, teknologi informasi, pertahanan dan keamanan, bahasa, agama, dan/atau kepakaran lain yang relevan.

Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman secara akumulatif minimal 5 Tahun.

Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota LSF periode 2024 – 2028.

Tidak sedang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dan atau rumah produksi.

Anggota terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Calon Tenaga Sensor

Sementara itu, persyaratan umum calon tenaga sensor, meliputi;

Warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun pada tanggal terakhir masa pendaftaran.

Baca Juga  Partai Golkar Tetap Gunakan Nomor Urut 4 pada Pemilu 2024

Pendidikan Minimal Diploma III (D3) diutamakan S1/D.IV atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.

Bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sehat Jasmani dan Rohani. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman.

Diutamakan memiliki pengalaman kerja atau penugasan yang berkaitan dengan perfilman secara akumulatif minimal 5 Tahun.

Memiliki kompetensi di bidang penyensoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Memiliki pemahaman tentang budaya nasional dan daerah. Mampu melakukan penilaian terhadap isi film.

Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai tenaga sensor periode 2024 – 2028.

Tidak sedang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran dan atau rumah produksi.

Tenaga sensor yang terpilih harus melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Tata Cara Pendaftaran

Bagi peminat dapat mengikuti proses pendaftaran sebagai berikut;

Pendaftaran melalui aplikasi daring mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2023 Pukul 12.00 WIB, dengan mekanisme sebagai berikut.

Peserta seleksi wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif.

Peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara online melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-lsf dengan cara memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan alamat email.

Pendaftaran/registrasi lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi melalui pos elektronik (email) peserta seleksi.

Tahap Registrasi

Tahapan registrasi lanjutan meliputi memilih jabatan yang akan dilamar. Menentukan bidang kepakaran maksimal dua bidang kepakaran.

Mengisi informasi data diri pelamar dengan lengkap. Mengunggah hasil pindai dokumen/berkas yang dipersyaratkan.

Baca Juga  Ketua Umum Golkar, Airlangga Hartarto Pimpin Delegasi RI di APEC 2022

Dokumen dan berkas yang harus disertakan adalah  pas foto ukuran 3×4 dengan besar file maksimal 500 Kbyte dengan latar warna merah.

Surat lamaran yang ditandatangani di atas materai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Anggota Lembaga Sensor Film dan Tenaga Sensor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak, serta ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi dan terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Bagi lulusan luar negeri melampirkan Keputusan Penyetaraaan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.

Perlu juga menyertakan artikel media dan/atau tulisan ilmiah yang relevan (jika ada).

Asli surat keterangan dari Dokter Pemerintah (Rumah Sakit Umum Daerah Atau Rumah Sakit Umum Pusat), terdiri atas  keterangan sehat jasmani dari dokter umum. Keterangan sehat jiwa dari dokter jiwa/psikiater.

Selain itu, keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir.

Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

Fotocopy piagam penghargaan, sertifikat, atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam perfilman (bagi yang memiliki).

Surat Rekomendasi dari atasan atau pemberi kerja sebelumnya.

Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10.000 berisi tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan perusahaan penyiaran atau pelaku usaha perfilman.

Surat pertanyaan soal tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling sedikit 5 (lima) tahun, tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan  kesediaan bekerja secara penuh waktu.

Informasi selengkapnya dapat dibaca di laman ini https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/09/penerimaan-calon-anggota-lembaga-sensor-film-lsf-dan-tenaga-sensor-lsf-kemendikbudristek-2023.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300