Politik

Komisi II Tunggu Kejelasan Usulan Majukan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres

164
×

Komisi II Tunggu Kejelasan Usulan Majukan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres

Share this article
Komisi II Tunggu Kejelasan Usulan Majukan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres
Komisi II Tunggu Kejelasan Usulan Majukan Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Komisi II DPR RI menanggapi adanya usulan percepatan pendaftaran Capres-Cawapres pada Pilpres 2024.

Ketua  Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan pihaknya masih menunggu kejelasan resmi dari KPU terkait pemajuan jadwal tersebut. Menurut Doli, jadwal yang ditetapkan oleh KPU saat ini sudah sesuai dengan Perppu Pemilu.

“Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui. Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Saat diwawancarai, Politisi Fraksi Partai Golkar ini belum bisa memastikan kapan pihaknya memanggil KPU untuk meminta penjelasan tentang rancangan PKPU tersebut. “Belum (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU,” ujarnya.

Baca Juga  Menteri Dalam Negeri Minta Pemda Berikan Bantuan Kepada Petugas Pemilu yang Meninggal Saat Jalankan Tugas

Sebagai informasi, berdasarkan draf PKPU, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023. Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024. “Iya, masih draf yang akan dikonsultasikan dan lain-lain,” kata komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Program Makan Siang Gratis Bisa Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Syarat pencalonan calon wakil presiden di Pilpres 2024 diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mulai dari batas usia minimal, latar belakang pendidikan hingga bebas dari riwayat kasus pidana, korupsi dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam Pasal 169 UU Pemilu, syarat pencalonan wakil presiden yakni berusia minimal 40 tahun. Capres juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam lima tahun terakhir.

Syarat latar belakang pendidikan bagi calon wakil presiden minimal lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300