Nasional

Kasus Penodaan Agama, Polisi Kembali Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan

169
×

Kasus Penodaan Agama, Polisi Kembali Serahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan

Share this article
Pondok Pesantren Al Zaytun. Foto: Ist
Pondok Pesantren Al Zaytun. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan telah lengkap oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Dengan demikian, berkas perkara siap dilimpahkan kembali kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelimpahan tersebut merupakan kali kedua dilakukan Bareskrim setelah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil sesuai arahan tim jaksa peneliti.

“Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Dengan lengkapnya berkas penyidikan tersebut, JPU akan memeriksanya. Setelah dinyatakan cukup oleh JPU, maka JPU akan mendaftarkan Panji Gumilang di pengadilan untuk segera disidangkan.

Baca Juga  Bawaslu Lakukan Mitigasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Terhadap Panji juga telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Penahanan Panji dimulai pada Rabu (2/8). Polri juga telah memperpanjang masa penahanan Panji hingga 30 September 2023.

Panji dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Melengkapi berkas perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

Baca Juga  Menteri Agama Jamin Hak Pendidikan Santri di Ponpes Al Zaytun

Ditahan Sejak 2 Agustus 2023

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka  kasus dugaan penistaan agama sejak tanggal 2 Agustus 2023 lalu.

Penahanan Panji dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

“Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300