Nasional

Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang, Polisi Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening

184
×

Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang, Polisi Periksa 38 Saksi dan Blokir 147 Rekening

Share this article
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Polisi telah memeriksa 38 saksi dan memblokir 147 rekening bank yang diduga terkait dengan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang pemimpin pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (PG).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (21/9/2023).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Sdr. PG, YPI, dan badan hukum lainnya. Serta dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan Sdr. PG.

“Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan,” ujar Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  Peran Sentral Polri Sukseskan Pemilu 2024

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yaitu Akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, Melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya, Akan melaksanakan koordinasi dengan pihak instansi Kementrian terkait legalitas yayasan

Ramadhan mengatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

“Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” tegas Ramadhan.

Korupsi Dana BOS

Perlu diketahui Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).

Baca Juga  Bareskrim Polri Geledah Pondok Pesantren Al-Zaytun

Whisnu menuturkan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang Panji Gumilang.

Dalam kasus ini Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300