Nasional

Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Naik Tahap Penyidikan

246
×

Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks Denny Indrayana Naik Tahap Penyidikan

Share this article
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Polri
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023). Foto: Polri

G24NEWS.TV, JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran hoaks yang diduga dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana sudah naik ke tahap penyidikan.

Denny Indrayana dilaporkan terkait putusan Mahkamah Konstirusi (MK) tentang sistem Pemilu.

“Sudah tahap penyidikan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023), seperti dilansir dari laman resmi Polri.

Menurut Agus, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga akan mendalami soalnya adanya sejumlah unjuk rasa di beberapa wilayah terkait unggahan Denny tersebut.

Baca Juga  BMKG Perkirakan Hujan Lebat Terjadi di Sejumlah Provinsi

“Masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa”.

“Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses,” jelasnya.

Putusan MK Soal Sistem Pemilu

Adapun Denny sempat dilaporkan ke Bareskrim terkait unggahan informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

Baca Juga  Partai Golkar Tak Punya Alasan Alihkan Dukungan dari Airlangga Hartarto

Dalam kasus ini, Denny dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg.

Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.

Sementara itu, terlapornya adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300