Politik

Kampanye Boleh Dilakukan di Tempat Pendidikan dengan Syarat

200
×

Kampanye Boleh Dilakukan di Tempat Pendidikan dengan Syarat

Share this article
Kampanye Boleh Dilakukan di Tempat Pendidikan dengan Syarat
Kampanye Boleh Dilakukan di Tempat Pendidikan dengan Syarat

G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua KPU Hasyim Asy’ari, menyatakan kampanye boleh dilakukan di tempat pendidikan dengan syarat tertentu.

Menurutnya tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut.

Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia dalam rangka koordinasi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat pendidikan.

Hasyim menyampaikan bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Dengan adanya putusan MK tersebut, KPU melakukan revisi PKPU dengan menempuh aspek formil seperti FGD, dan uji publik sebelum dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah.

“Pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye. Maka adalah mutlak dilarang sama sekali adalah tempat ibadah,” kata Hasyim.

Baca Juga  Respons Dave Laksono Soal Masa Kampanye 30 Hari

Anggota KPU August Mellaz menyampaikan KPU menghormati putusan MK. Mellaz menyampaikan dari sisi rancangan PKPU Kampanye terkait perubahan PKPU dalam rangka merespons putusan MK, KPU mengatur bahwa izin tersebut kembali ke penanggung jawab perguruan tinggi dengan sifatnya KPU mendapatkan pemberitahuan, dan terkait keramaian di pihak keamanan, dan tembusan pelaksanaan kegiatan juga ke Bawaslu.

“Ini sangat bergantung karena institusi perguruan tinggi ada di bawah kementerian, akan bergantung peraturan menteri terkait, atau instansi perguruan tinggi terkait,” kata Mellaz.

Jika diberikan izin ke satu entitas, Mellaz menilai perlu penanganan setara dengan entitas lain yang mengajukan berkampanye di tempat pendidikan tersebut. Mellaz menyampaikan paska uji materiil, berkembang bagaimana metode kampanye di tempat pendidikan dilakukan, yakni ada dua metode, yakni tatap muka dan pertemuan terbatas yang bisa dimaknai seminar, dialog politik.

Baca Juga  Prabowo Kampanye di Semarang, Gibran Tetap Bekerja

Sementara itu, Anggota KPU lainnya, Drajat menekankan perizinan tergantung otoritas kampus sendiri, karena KPU ranahnya regulator bukan fasilitator. KPU hanya memfasilitasi, jika ranahnya debat publik antar kandidat baik dari sisi perizinan hingga pembiayaan karena pelaksanaan oleh KPU, berbeda dengan kampanye yang dilakukan partai politik peserta pemilu. Drajat pun menekankan berbagai masukan dari rektor akan diterima KPU untuk menyempurnakan draf PKPU yang tengah direvisi dan telah dilakukan uji publik, serta masih akan dibahas dengan DPR dan pemerintah.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia Prof. Dr. Ganefri berharap KPU dalam menyempurnakan PKPU tentang kampanye, bisa menampung aspirasi perwakilan dari rektor perguruan tinggi. Intinya, kata Ganefri, seandainya rektor mengizinkan kampanye di kampus syarat utama tidak boleh mengganggu aktivitas belajar mengajar atau dilakukan pada hari libur serta menjaga ketertiban.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300