G24NEWS.TV, JAKARTA– Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang dilakukan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
“Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/23).
Dia mengharapkan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat, terkait dengan ajaran di pondok dapat diselesaikan.
“Mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di sana,” sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD telah memerintahkan adanya tim khusus untuk mengusut hal itu.
Selain itu, penyidik Bareskrim juga akan memeriksa secara menyeluruh para saksi.
Mulai dari Kementerian Agama dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam).
Pemerintah juga melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh-tokoh agama yang memiliki paham ajaran Islam.
“Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan pondok pesantren Al Zaytun”.
“Dan, tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut,” jelas Kabareskrim Polri.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala