Kesehatan

Inilah 12 Poin Penting RUU Kesehatan

293
×

Inilah 12 Poin Penting RUU Kesehatan

Share this article
Inilah 12 Poin Penting RUU Kesehatan
Inilah 12 Poin Penting RUU Kesehatan

G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat membawa RUU Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Adapun Ketua Panja RUU Kesehatan DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.

RUU ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan yang di antaranya meliputi 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut.

Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

“(Tiga) Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan,” ujar Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiade Laka Lena di Ruang Komisi IX, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca Juga  Melkiades Laka Lena: UU Kesehatan Perkuat Daya Tahan Sektor Kesehatan Hadapi Masa Krisis

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat. Selanjutnya, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan. Tujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

Baca Juga  Seluruh Provinsi Di Indonesia Kini Punya UU Sendiri

“(Delapan) Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan,” ujar Melki.

Poin kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan. Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pasca kejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Kesebelas, penguatan pendanaan kesehatan. Terakhir, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

“Pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,” ujar Melki.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300