Nasional

Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Lagi Hari Ini

284
×

Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Lagi Hari Ini

Share this article
Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Lagi Hari Ini
Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku Lagi Hari Ini

G24NEWS.TV, JAKARTA- Ganjil Genap di Jakarta akan mulai berlaku lagi hari ini, Rabu 26 April 2023, pasca ditiadakan selama libur lebaran.

Ganjil genap adalah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Tidak hanya untuk membatasi penggunaan transportasi pribadi, kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan tingkat emisi karbon di Jakarta.

Penerapan Kebiijakan Ganjil Genap di Jakarta 
• Hari: Senin – Jum’at (Terkecuali hari libur nasional)
• Jam: Pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan Ganjil Genap, yaitu:

Baca Juga  Gaya Hidup Eco-Friendly Sampai Ke Jalanan, Begini 10 Manfaat Kendaraan Listrik!

(i) Kendaraan berstiker disabilitas;
(ii) Ambulans;
(iii) Pemadam Kebakaran;
(iv) Angkutan umum berplat kuning;
(v) Sepeda motor;
(vi) Kendaraan berbahan bakar listrik;
(vii) Truk tangki bahan bakar;
(viii) Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;
(ix) Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri;
(x) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;
(xi) Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;
(xii) Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;
(xii) Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

Kini, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan Ganjil Genap.

Jakarta Pusat

  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
Baca Juga  Mengaspal dengan 7 Gaya dan Performa Nissan 370Z yang Menggebrak

Jakarta Selatan

  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said

Jakarta Timur

  • Jalan MT Haryono
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Pramuka

Jakarta Barat

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman

Hukuman Pelanggaran Ganjil Genap

Kebijakan Ganji Genap Jakarta adalah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan, kepadatan, dan polusi udara yang diakibatkan kendaraan bermotor.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300