Politik

DPR RI Setujui Revisi Peraturan KPU Soal Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

177
×

DPR RI Setujui Revisi Peraturan KPU Soal Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Share this article
Komisi II Pertanyakan Keseriusan KPU
Komisi II Pertanyakan Keseriusan KPU

G24NEWS.TV, JAKARTA – Revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal Pemilihan Umum (Pemilu) telah disetujui oleh Komisi II DPR RI, Selasa (31/10/2023) kemarin.

Dengan demikian, maka Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang baru akan memuat tentang batas usia capres dan cawapres yang baru, yaitu bisa di bawah usia 40 tahun asalkan pernah dan sedang  menjabat sebagai Kepala Daerah.

Revisi PKPU ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Selain itu, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yaitu peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.

Baca Juga  KPU Perkuat Layanan Kesehatan dan Keselamatan Petugas KPPS Terutama di Daerah Terpencil

Rancangan Peraturan KPU yang disepakati ini adalah tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Perbawaslu Juga Diubah

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa malam (31/10/2023).

“(Komisi II bersama penyelenggara pemilu dan pemerintah) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat.

Baca Juga  Seorang PPK Boyolangu Dipecat Karena Terbukti Geser Suara Parpol ke Salah Satu Caleg

“Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” lanjut Doli.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.

“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” kata Doli.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300