Nasional

Diperiksa Untuk Kasus Pencucian Uang, Polisi Cecar Aliran Dana Panji Gumilang

186
×

Diperiksa Untuk Kasus Pencucian Uang, Polisi Cecar Aliran Dana Panji Gumilang

Share this article
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA Bareskrim Polri memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini, Kamis (9/11/2023).

Dirtipideksus Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Lapas Indramayu. Mengingat Panji kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Indramayu terkait perkara penistaan agama.

“(Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU) di Lapas Indramayu,” kata Whisnu, dalam dalam keterangan yang dilansir dari laman resmi Polri, Kamis (9/11/2023).

Terpisah, Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo mengatakan, penyidik akan mencecar Panji soal aliran dana hasil kejahatannya.

Baca Juga  Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Pekan Depan

“Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan, dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” beber De Deo.

Selain itu penyidik juga akan memintai keterangan pada sejumlah saksi lainnya terkait perkara ini. Namun dia belum merinci identitas para saksi tersebut.

“Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” katanya.

Dalam perkara ini, Panji Gumilang disebut pernah mengajukan peminjaman sebesar Rp 73 miliar ke Bank J-Trust atas nama yayasan yang dikelolanya. Namun, uang tersebut malahan digunakan Panji untuk kepentingan pribadinya.

Baca Juga  Polri Gandeng PPATK Dalami Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala

 

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300