G24NEWS.TV, JAKARTA – Obat sirup penurun panas merk Praxion yang diproduksi PT Phapros aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian, ujar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat BPOM Togi Junice Hutadjulu mengatakan BPOM melakukan pengujian pada tujuh sampel sirop Praxion dan menemukan bahwa obat tersebut memenuhi syarat farmakope Indonesia.
Tujuh sampel yang diuji merupakan sampel sirup obat dan bahan baku, yang terdiri atas sampel sirop obat sisa pasien, sirop yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch sama, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sirop obat pasien.
Kemudian sampel bahan baku sorbitol, dan dua produk sirop lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch sama.
“Pengujian dilakukan di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM,” ujar dia.
Menurut dia, laboratorium itu memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga dapat dipastikan akurasinya. Pengujian dilakukan pada 2 dan 3 Februari 2023. Dengan demikian, Praxion aman dikonsumsi.
“Hasil pengujian dapat diyakini validitasnya untuk mendukung hasil pengawasan BPOM,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, BPOM telah memerintahkan untuk penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada 4 Februari 2023.
“Dalam rangka kehati-hatian dan langkah antisipasi, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien,” katanya.
BPOM juga mengimbau agar masyarakat waspada dan terus berhati-hati untuk membeli serta mengonsumsi obat-obatan. “Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab dan faktor risiko penyebab GGAPA tersebut,” ujar Togi.
Praxion Lolos Uji 2 Lab Independen Aman Dikonsumsi
Sebelumnya PT Phapros menjelaskan bahwa dari hasil uji ulang di dua laboratorium independen terakreditasi menyatakan produk obat sirop Praxion bebas cemaran Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG).
Director of corporate communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika mengatakan ada tiga laboratorium yang melakukan uji termasuk Lab Saraswanti Indo Genetech dan Lab Sucofindo.
“Hasil dari kedua lab tersebut menunjukkan bahwa produk Praxion memenuhi spesifikasi Farmakope Indonesia VI suplemen II (memenuhi syarat),” kata Ida Nurtika.
Hasil uji keamanan produk tersebut telah disampaikan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara hasil uji dari laboratorium ketiga akan segera dilaporkan setelah proses uji di laboratorium tersebut sudah selesai.
PT Pharos Indonesia sebelumnya telah melakukan voluntary recall (penarikan produk secara sukarela) terhadap produk Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi menyusul pemberitaan bahwa Praxion diduga menjadi penyebab munculnya kasus baru gagal ginjal akut alias Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
“Seluruh mitra distribusi dan penjualan juga diminta untuk sementara waktu tidak menjual produk Praxion sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.”