Nasional

Bawaslu Kembangkan Budaya Kerja Birokrasi yang Anti Korupsi

268
×

Bawaslu Kembangkan Budaya Kerja Birokrasi yang Anti Korupsi

Share this article

G24NEWS.TV, JAKARTA –  Bawaslu terus membangun zona integritas untuk membangun program reformasi birokrasi, sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

Hal tersebut dikatakan Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dalam Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu se-Provinsi dan Kabupaten/Kota Jawa Timur, di Malang.

“Bawaslu membangun percontohan pada tingkat unit kerja pada Instansi pemerintah, sebagai unit menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dan anti korupsi,” ungkapnya.

Herwyn menambahkan, nilai Reformasi Birokrasi (RB) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip) Bawaslu terus meningkat, berada pada predikat BB. Nilai RB tahun 2022 sebesar 72,95. Nilai SAKIP pada predikat B pada tahun 2022 sebesar 65,74.

Baca Juga  Peringatan 15 Tahun Bawaslu

“Ini harus dipertahankan dan ditingkatkan. Jangan sampai nilainya berkurang. Kita harus kerja keras menjaga akuntabiltas dan integritas lembaga,” tuturnya.

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar menerangkan, salah satu modus terjadinya tindak pidana korupsi Penyelenggara Negara adalah pelibatan keluarga.

Dia mencontohkan, suami dan istri bersama-sama melakukan korupsi sehingga agenda tersebut sangat penting dalam menanamkan karakter antikorupsi dalam keluarga.

“Sebagai penyelenggara negara, harus memberikan teladan tidak saja kepada orang lain, tapi juga keluarga dalam mencegah korupsi,” tandasnya.

Baca Juga  Presiden Jokowi: Jaga agar TNI Tak Terjerumus Politik Praktis

Gerakan masyarakat memantau pilkada bisa mengurangi potensi masalah dalam kontestasi pergantian kepala daerah tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelaksanaan pilkada serentak masih rawan korupsi.

Meski Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dianggap jauh lebih baik dibanding aturan sebelumnya.

Titik rawan korupsi pada pilkada serentak berkaitan dengan persinggungan keuangan negara atau keuangan daerah. Lantaran dalam UU 8/2015, beberapa tahapan pilkada khususnya tahapan kampanye.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300