Politik

Bawaslu Hormati Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Soal Pelanggaran Kode Etik KPU RI

87
×

Bawaslu Hormati Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Soal Pelanggaran Kode Etik KPU RI

Share this article
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist
Ilustrasi Pemilu. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU RI dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

“Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami,” ujar Bagja di Jakarta, Selasa (6/2/2024), seperti dilansir dari Antara.

DKPP pada sidang di Jakarta, Senin (5/2), memutuskan Ketua KPU RI beserta enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga  Prabowo Akan Temui Kalangan Ulama di Jabar dan Banten Sabtu 2 Desember

Ketua DKPP Heddy Lugito, saat membacakan putusan, juga menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU RI berupa peringatan keras terakhir.

Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan tiga orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Baca Juga  Menang Hasil Hitung Cepat, Prabowo Minta Pendukungnya Tetap Tunggu Penghitungan Resmi KPU

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa tenang pada tanggal 11—13 Februari, dan hari-H pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Email: Dharmasastronegoro@G24 News
Editor: Lala Lala

banner 325x300