G24NEWS.TV, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengingatkan agar rumah sakit, fasilitas kesehatan (faskes), serta tenaga kesehatan (nakes) tidak melakukan diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
“Tindakan diskriminasi kepada para pasien BPJS Kesehatan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan akan berhadapan dengan hukum,” jelasnya, seperti diunggah dalam IG golkar.indonesia, Selasa (11/7/2023).
Dia mengatakan Pasal 28H UUD RI 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Peraturan lainnya, jelasnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
Ada juga Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kasus Tragis
Sebelumya, seorang ibu dan dua orang anak ditemukan meninggal di salah satu rumah di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, pada Sabtu (17/6/2023).
Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, mengatakan seorang ibu itu bernama Husnul Khotimah (31 tahun) dan ditemukan tewas setelah menggantung dirinya.
Sementara itu, kedua anaknya, yang diketahui anak pertama berusia 7 tahun dan anak ketiganya berusia 8 bulan ditemukan tidak bernyawa di dalam sebuah kamar.
Menurut, Moh Nurhidayat, Husnul diduga mengalami gangguan jiwa.
Informasi yang disampaikan suaminya, Husnul mengalami deprasi dan sering mendengarkan bisikan gaib.
Sebelum tewas gantung diri, Husnul sering mendengar bisikan gaib untuk melakukan kekerasan fisik terhadap dirinya atau anak-anaknya.
Namun, jelasnya, selama ini suami masih bisa mencegahnya.
“Sejak [usia] 18 tahun, istri (Husnul) mengalami depresi, halusinasi. Kadang mendapatkan bisikan-bisikan yang tidak jelas. Maksudnya bisikan yang tanpa wujud dan sebagainya, seperti bisikan gaib,” kata Nurhidayat kepada wartawan, Sabtu (17/6/2023).
Berhenti Berobat
Selain itu, selama ini, Husnul masih dapat dikenalikan karena masih sering berobat dengan menggunakan BPJS kesehatan.
Namun, sejak Mei 2023 lalu, pengobatan dihentikan karena mereka tidak memiliki biaya.
“Suami tidak mampu lagi melaksanakan pembayaran BPJS untuk pengobatan. Obat penenang jiwanya itu terhenti sejak bulan Mei,” jelas Nurhidayat.
Lebih jauh, Nurhidayat mengatakan saat ini Polres Jember masih mendalami kasus tersebut dari keterangan berbagai pihak.
Anak kedua korban yang selamat, jelasnya, menjadi saksi kunci atas kasus ini.
Namun, keterangan akan dimintai dari anggota keluarga lain, selain suami, seperti pihak keluarga dan tetangga.
Email: Nyomanadikusum@G24 News
Editor: Lala Lala