Nasional

ASN Harus Netral dalam Kontestasi Politik

280
×

ASN Harus Netral dalam Kontestasi Politik

Share this article
ASN Harus Netral dalam Kontestasi Politik
ASN Harus Netral dalam Kontestasi Politik

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda memaparkan, aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam konstelasi politik.

Pasalnya, ASN sebagai pelayan publik dan pengayom masyarakat menjaga marwah agar tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu dalam kontestasi politik.

Menurutnya kewenangan ASN sangat rentan dipengaruhi oleh calon peserta pemilu.

“ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik dan menjadi salah satu objek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu, tetapi juga oleh Komisi ASN, dan masyarakat pada umumnya,” katanya.

Dikatakan Herwyn, kewenangan dan kekuasaan ASN dengan yang dimilikinya sangat rentan untuk dipengaruhi dan mempengaruhi, sehingga menjadi berpihak pada salah satu pasangan calon.

Baca Juga  Ketua MPR Ajak Masyarakat Jaga Persaudaraan dan Hindari Dukung-Mendukung Capres Secara Berlebihan

Dalam perhelatan pemilu atau pemilihan (pilkada), lanjutnya, banyak dari ASN yang dimobilisasi sebagai basis dukungan politik.

Menurutnya, politisasi jenis ini cenderung disertai dengan tekanan dan intimidasi serta ancaman yang sering membuat seorang ASN tidak berani untuk menghindarinya.

“Mereka terpaksa berpihak, sebab mengambil posisi netral dapat dianggap sebagai sebuah pembangkangan yang akibatnya bisa sangat fatal bagi posisi mereka dalam struktur birokrasi. Namun ada juga ASN bermain yang politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik,” tuturnya.

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Lebih Dari 40 Ribu Fungsionaris Partai Golkar Siap Menangkan Pemilu 2024

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan olOrganisasi Bawaslu ini menambahkan, netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Salah satunya pada Pasal 281, yang berbunyi ASN tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300