Politik

ASN Dilarang Like, Share, Comment dan Follow Medsos Capres, Ini Hukumannya

191
×

ASN Dilarang Like, Share, Comment dan Follow Medsos Capres, Ini Hukumannya

Share this article
Ilustrasi ASN. Foto: Ist
Ilustrasi ASN. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pemerintahan memperketat aturan soal netralitas aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jika dalam Pemilu sebelumnya hanya berbentuk himbauan, dalam pesta demokrasi tahun ini, Pemerintah mengatur sanksi khusus bagi ASN dan PPPK yang terbukti tidak netral.

Kebijakan ini dimuat dalam surat keputusan bersama yang ditandatangani lima pimpinan kementerian atau lembaga negara.

Yaitu Menteri Dalam Negeri, Ketua Bawaslu, Menteri PAN-RB, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua BKN.

SKB itu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB bahkan mengatur prilaku para ASN. Berikut empat bagian larangan bagi ASN dan PPPK dalam Pemilu 2024, meliputi.

  1. Memasang Alat Peraga Kampanye

ASN dan PPPK dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, serta sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Serukan Kader Jaga Soliditas Partai Golkar

2. Menghadiri Kampanye Peserta Pemilu

Aparatur Sipil Negara dan PPPK juga tidak diizinkan menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan/ dukungan secara aktif, dan membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon presiden.

3. Mengunggah Peserta Pemilu dan Tim Sukses dalam Medsos Pribadi yang Dapat Dibuka Publik

SKB ini mengacu kepada ketentuan Undang-undang tentang ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

4. Like, Comment, Share dan Follow Medsos Capres

ASN juga dilarang memberikan tanda like, serta comment dan membagikan serta mengikuti medsos Capres.

Sanksi Bagi yang Melanggar

Sementara itu, sanksi yang diberikan bagi ASN dan PPPK yang melanggar beragam, mulai dari sanksi moral, baik terbuka maupun tertutup.

Baca Juga  Logistik Unsur Utama Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.

Sanksi hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Sebagai contoh, dikutip dari lampiran II SKB tertanggal 22 September 2023, membuat posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan /calon akan dikenakan disiplin berat, dan juga termasuk dikenakan sanksi moral.

Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021: Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300