EkonomiHeadline

Anggota DPR Ungkap RUU PPSK Perjelas Pengawasan Koperasi Keuangan 

271
×

Anggota DPR Ungkap RUU PPSK Perjelas Pengawasan Koperasi Keuangan 

Share this article
caleg berikan informasi
586-1024-1

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan pengawasan kegiatan koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan makin jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

Dalam RUU PPSK, disebutkan koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi kesepakatan panja RUU PPSK yang mampu menempatkan koperasi pada proporsi yang sebenarnya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota,” ujar Puteri dalam siaran pers. 

“Sehingga koperasi bisa didudukkan kembali kepada fungsi yang sebenarnya. Fraksi Partai Golkar sepakat pengawasan OJK hanya diperuntukkan bagi koperasi yang melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota,” lanjut dia. 

Koperasi Simpan Pinjam

Sebagai informasi, sejatinya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) digerakkan hanya untuk melayani anggotanya saja atau dikenal sebagai sistem tertutup (close loop). Namun dalam praktiknya, berkembang pula KSP yang terbuka karena menghimpun dana di luar anggotanya. 

Baca Juga  Bambang Soesatyo: Tambah Jumlah Personil TNI, Perkuatan Pengamanan Papua 

Bahkan, melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha asuransi. Koperasi seperti ini kemudian disebut dengan sistem terbuka (open loop).

“RUU ini tetap jaga identitas koperasi. Justru RUU Ini jadi momentum untuk pemurnian KSP. Mana yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM mana yang diawasi oleh OJK,” ujar dia. 

Jika KSP memperluas layanan ke selain anggotanya, akan mendapat pengawasan seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK.

Penilaian dan identifikasi koperasi yang bergerak di bidang jasa keuangan ini akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dengan dibantu pemerintah daerah. 

Identifikasi Koperasi Keuangan selama Dua Tahun

Proses identifikasi ini dilakukan selama dua tahun, setelah itu daftar tersebut akan diserahkan pada OJK. 

Baca Juga  Josef A Nae Soi Pastikan Rencana Pembangunan NTT Sesuai Kondisi Lapangan

“Ini tentu untuk menjamin perlindungan nasabah. Kita punya pengalaman kasus koperasi skala besar yang memberikan layanan simpan pinjam dan mengalami gagal bayar sehingga menimbulkan kerugian bagi nasabah,” ujar dia. 

“Makanya, peran OJK ini diperlukan dalam hal perizinan, pengaturan, dan pengawasannya bagi koperasi yang berkegiatan di sektor jasa keuangan,” lanjut dia. 

Lebih lanjut, Puteri berpesan agar Kemenkop UKM bisa melakukan penilaian secara teliti dan objektif berdasarkan kriteria yang jelas dan terukur.

“Proses identifikasi ini menjadi penting untuk membagi koperasi mana saja yang open loop dan close loop. Karena nantinya akan menjadi landasan perlakuannya. 

“Apakah di bawah pengawasan Kemenkop UKM atau OJK. Karenanya, penilaian ini harus dilakukan secara kredibel dan sesuai fakta di lapangan,” tutup Puteri.

banner 325x300