Nasional

Akan Dikirim ke Makassar dan Manado, Polda Kaltara Tangkap 17 Kontainer Pakaian Bekas Dari Malaysia

175
×

Akan Dikirim ke Makassar dan Manado, Polda Kaltara Tangkap 17 Kontainer Pakaian Bekas Dari Malaysia

Share this article
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memeriksa barang bukti tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara. Rabu (20/9/23). Foto: Polri
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memeriksa barang bukti tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal yang disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara. Rabu (20/9/23). Foto: Polri

G24NEWS.TV, JAKARTAPolda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap pelaku dan barang bukti tindak pidana penyelundupan pakaian bekas impor yang disimpan di dalam 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kaltara, Rabu (20/9/23).

Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Bea Cukai Kota Tarakan, barang impor ilegal itu sebanyak 1.808 ball press pakaian bekas.

Selain itu, Mako Ditpolairud Polda Kaltara Kota Tarakan juga mengamankan 14 unit speed boat, uang tunaimiliaran rupiah, 9 unit handphone, 1 unit Samsung Tab, barang berharga milik tersangka, dokumen-dokumen berharga, surat jalan kontainer, buku tabungan dan barang bukti lainnya.

Saat ini, barang bukti pakaian bekas telah dimusnahkan. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh  Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Di sela-sela acara pemusnahan, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengemukakan peristiwa ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara dan Polres Bulungan di Kota Tarakan pada tanggal 4 Mei 2022.

Baca Juga  Golkar Kaltara Optimistis Menangkan Pertarungan Pemilu 2024

Hasil penggeledahan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bea Cukai Kota Tarakan karena diduga terdapat barang-barang bekas yang berasal dari luar negeri di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa ballpres sebanyak 17 kontainer tersebut adalah milik tersangka HSB dan berasal dari Malaysia yang dibawa masuk ke Indonesia.

Barang Akan Dikirim ke Makassar dan Manado

Barang di bawa dari Malaysia menuju perairan Sungai Nyamuk dengan menggunakan kapal Jungkong dan dipindahkan ke speedboat Celebes Jaya di atas perairan Indonesia yang kemudian dibawa menuju Pelabuhan perikanan Kota Tarakan untuk disimpan Gudang milik tersangka.

“Setelah terkumpul digudang dan cukup 1 kontainer lalu tersangka menghubungi PT.Mahameru untuk mengambil ballpres tersebut dengan menggunakan kontainer untuk dikirimkan menuju Makassar dan Manado.” Irjen. Pol. Daniel.

Tersangka Hasbudi dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Politik Harus Membawa Kesejahteraan

Perlu dicatat bahwa sebelumnya, Hasbudi juga terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, di mana ia ditangkap bersama lima orang lainnya. Dalam kasus penambangan ilegal ini, sejumlah barang bukti seperti tiga unit eskavator, dua unit truk, empat drum berisi sianida, dan lima karbon perendaman juga berhasil diamankan.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300