G24NEWS.TV, JAKARTA — Politisi Golkar Agung Widyantoro mendorong pelaporan secara berkala oleh Penjabat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua kepada Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR.
Pelaporan berkala tersebut mengenai masalah dan langkah-langkah yang ditempuh dalam rangka memenuhi administrasi DOB Papua.
“Kami berharap sesegera mungkin. Duduk satu meja antara Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan Kementerian Keuangan supaya pelayanan terhadap hak-hak dasar masyarakat ini tidak terhambat,” kata Politisi Golkar tersebut dalam unggahan TVR Parlemen, kemarin (11/4).
Politisi Golkar tersebut mengharapkan koordinasi antar pihak terkait dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah. Masukan tersebut menurutnya bertujuan agar terpenuhinya pelayanan dan kesejahteraan masyarakat asli Papua.
Bertambah 4 DOB, Indonesia Kini Berjumlah 38 Provinsi
Pembentukan DOB di Papua adalah upaya menjawab berbagai masalah mendasar di Bumi Cendrawasih diantaranya pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua, yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan resmi disahkan jadi undang-undang, Kamis (30/6). Tiga DOB tersebut pada diresmikan Mendagri pada November 2022 lalu.
![Peresmian dan Pelantikan Pejabat DOB Papua Peresmian dan Pelantikan Pejabat DOB Papua](https://g24news.tv/wp-content/uploads/Peresmian-dan-Pelantikan-Pejabat-DOB-Papua.jpg)
Sedangkan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya baru disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022. Provinsi Papua Barat Daya diresmikan menjadi provinsi ke-38 pada Desember 2022.
Pembentukan DOB Papua adalah upaya percepatan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua terhambat masalah geografis. Dengan bertambahnya DOB Papua, kini Indonesia memiliki 38 provinsi.