G24NEWS.TV, JAKARTA – Polres Lampung Utara menangkap tujuh pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dari operasi tangkap tangan (OTT).
Ketujuh oknum pegawai Pemerintah Kabupaten Lampung Utara ini, diduga melakukan praktek pungutan liar (pungli).
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, setelah menggelar aksi OTT, kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Utara.
OTT ramai mendpatkan perhatian netizen setelah videonya beradar luas di media sosia.
Akun IG asumsico mengatakan oknum Disdukcapil Lampung Utara yang diamankan dari OTT ini, terdiri dari seorang kepala bidang, staf ASN, dan pegawai honorer.
“Penggeledahan tersebut, diduga terkait dengan praktik pungutan liar (pungli) pembuatan kartu tanda penduduk (KTP),” tulisnya.
“Kayaknya seluruh dukcapil gitu semua dah,” komentar netizen dengan akun IG mfahmiramdani.
“Aku warga situ min. Susah kali buat KTP atau ngurus surat surat dstu minđŸ˜‚ satu lagi samsatnya harus,” komentar wahyujeppret.
“Pungli si enggak, cuma kalo gak selipin kertas ajaib ya lama jadinya, bolak balik bilangnya blanko habis, yg ttd tdak masuk lah. Sementara kita butuh cepat mau gak mau,” lanjut argymnasthiar_r’
Seperti dilansir dari Didukcapil Lampung Utara, UU Nomor 4 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Bentuk dari dokumen kependudukan tersebut meliputi antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Akta/Surat Nikah/Cerai.
Akta Kelahiran/Kematian, Akta Pengesahan Anak, Pengangkatan Anak, serta Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan.
Undang Undang Kependudukan
Disebutkan dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan bahwa:
Pasal 93, bahwa setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Dalam pasal 94, setiap rang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Kemudian, pasal 96A, setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala