Nasional

Penyelenggara Pemilu Wajib Lakukan Tindakan Pencegahan Pelanggaran Pemilu

271
×

Penyelenggara Pemilu Wajib Lakukan Tindakan Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Share this article
Penyelenggara Pemilu Wajib Lakukan Tindakan Pencegahan Pelanggaran 1
Penyelenggara Pemilu Wajib Lakukan Tindakan Pencegahan Pelanggaran 1

G24NEWS.TV, JAKARTA  –  Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo menegaskan setiap penyelenggara Pemilu wajib lakukan tindakan pencegahan pelanggaran pemilu.

Hal ini, katanya agar mengurangi potensi pelanggaran yang dilakukan peserta, pemilih, atau penyelengara Pemilu.

“Tindakan ini merupakan upaya awal yang wajib dilakukan pengawas, melalui promosi atau penanaman nilai tata kelola pemilu yang baik,” ujar Ratna Dewi.

Untuk mencapai Pemilu yang baik, kata Ratna Dewi, dibutuhkan penyelenggara yang memiliki pengetahuan yang baik, bisa mengatur emosi, dan menjadi teladan bagi semua unsur yang terlibat, baik itu penyelenggara atau peserta Pemilu.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Dianggap Simbol Pemersatu Bangsa

“Penyelenggara harus sebagai primus inter pares, dia punya kemampuan dan bisa memiliki perilaku-perilaku yang bisa diteladani,” tutur Ratna Dewi.

Perempuan kelahiran Kota Palu ini menyebutkan bahwa hal ini akan berkaitan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk pencegahan pelanggaran pemilu.

Kata Ratna Dewi, kode etik ini melekat sejak penyelenggara Pemilu mengangkat sumpah jabatan sampai akhir masa jabatan dan harus menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pemilu.

Baca Juga  Survei Indikator: 71,8 Persen Responden Percaya Kemenangan Prabowo-Gibran Hanya Satu Putaran

“Jadi penyelenggara Pemilu itu tidak hanya tunduk pada hukum, tapi harus tunduk dengan aturan etik yang terkait dengan moralitas,” tegas Anggota Bawaslu RI Periode 2017-2022 ini.

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300