HeadlineNasional

Supriansa Dukung Penuh Penyelesaian Dugaan TPPU di Kementerian Keuangan 

307
×

Supriansa Dukung Penuh Penyelesaian Dugaan TPPU di Kementerian Keuangan 

Share this article
anggota komisi III DPR Supriansa membacakan pendapat DPR di sidang Mahkamah Konstitusi
Anggota komisi III DPR Supriansa membacakan pendapat DPR pada sidang gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Menurut DPR proporsional terbuka merupakan wujud kedaulatan rakyat (Foto G24NEWS)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Supriansa menegaskan sebuah kasus baru bisa disebut sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  jika sudah disimpulkan oleh penyidik. 

Menurut dia, meski sudah disampaikan oleh Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT) Ivan Yustiavandana sebagai sebuah “pencucian uang”, hal itu belum bisa disebut tindakan pidana.

“TPPU itu jika sudah disimpulkan oleh penyidik,” kata Supriansa dalam sebuah pernyataan. 

Supriansa mengomentari dugaan adanya pencucian uang sebesar Rp349 triliun dalam tubuh Kementerian Keuangan. 

Dugaan ini muncul dari pernyataan Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD yang menegaskan bahawa agregat dugaan TPPU dari tahun 2009-2023 sebesar sebesar Rp 349,87 triliun yang melibatkan 491 pegawai.

Baca Juga  Polri Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Pekan Depan

Jumlah ini berasal dari gelombang, yaitu gelombang pertama sebesar Rp35,54 triliun yang melibatkan 461 pegawai Kementerian Keuangan.

Kemudian transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp53,82 triliun yang diduga melibatkan 30 pegawai Kementerian Keuangan. 

Sedangkan ketiga adalah transaksi keuangan kewenangan kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan sebesar Rp 260,1 triliun.

“Jika baru disampaikan oleh Kepala PPATK misalnya, maka itu belum dikatakan hasil kesimpulan yang bisa dijadikan sebagai kategori terjadi tindak pidana pencucian uang,” ujar Supriansa. 

TPPU menurut dia, mengutip pakar pidana Yenti Ganarsih, juga harus jelas tindak pidana asalnya. 

Baca Juga  Partai Golkar Desak Polisi Usut Penyelewengan Solar Bersubsidi 

“Sebelumnya PPATK menyatakan bahwa uang sebesar Rp349 triliun itu adalah TPPU. Nah, ini menurut Ibu Yenti Ganarsih tadi menyampaikan bahwa ini harus jelas tindak pidana asalnya,” tutur Supriansa.

Supriansa yang berasal dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan (Sulsel) II ini mengatakan jika tindak pidana asal jelas, maka bisa dibuktikan dugaan TPPU. 

Supriansa menegaskan dukungan pada pemerintah untuk membuka dugaan TPPU dengan nilai besar ini dan berharap semua data dibuka pada masyarakat. 

“Saya dukung penuh untuk dibuka ini. Harapan kita, ada benar-benar dibuka sesuatu sehingga menggemparkan orang-orang yang suka bermain main dengan TPPU,” ujar dia. 

 

banner 325x300