Nasional

Segini Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu

971
×

Segini Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu

Share this article
Segini Gaji Panitia Pemungutan Suara PPS Pemilu
Segini Gaji Panitia Pemungutan Suara PPS Pemilu

G24NEWS.TV, JAKARTA  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah membuka rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPK dan PPS merupakan panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.

Berapa Besar Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)? Ini perinciannya

  1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
  • Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
  • Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan
  • Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 4 April 2024
  1. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
  • Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan
  • Masa Kerja PPS: 17 Januari 2023 4 April 2024

Nantinya, pendaftaran PPK maupun panitia pemungutan suara PPS kali ini dilakukan melalui laman resmi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

Baca Juga  Bamsoet Minta Kader Golkar Bersabar Terkait Koalisi Capres dan Cawapres 2024

Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Ketetapan mengenai syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut syarat menjadi anggota PPK dan PPS:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 17 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara
Baca Juga  Agung Widyantoro Harap Partisipasi Publik Meningkat pada Pemilu 2024

Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala

banner 325x300