HeadlineNasional

Pemerintah Stop Peredaran Obat Sirop Praxion, Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut

345
×

Pemerintah Stop Peredaran Obat Sirop Praxion, Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut

Share this article
Termometer dan sirup obat turun panas berwarna merah dan hitam
Ilustrasi: Termometer dan sirup obat turun panas. Pemerintah menghentikan peredaran obat merk Praxion menyusul kasus gagal ginjal akut. (Foto pixabay)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pemerintah menghentikan peredaran obat sirop merk Praxion sembari menyelidiki penyebab dua kasus terbaru Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal di Jakarta, ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/2). 

Syahril menyatakan pemerintah akan melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan faktor risiko yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut. 

“”Kami bekerja sama dengan berbagai pihak terkait melakukan penelusuran epidemiologi untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut,” ujar Mohammad Syahril.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan mengumumkan dua orang anak diduga mengalami kasus gagal ginjal, kasus yang pernah merebak tahun lalu. Satu kasus sudah dikonfirmasi sebagai kematian karena gagal ginjal akut dan satu lagi masih dalam pemeriksaan. 

Menurut Syahril, penelusuran pada kasus baru  gagal ginjal aku ini melibatkan pemerintah, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, dan Puslabfor Polri.

infografis kasus gagal ginjal
infografis kasus gagal ginjal

Menurut Syahril, jenis obat sirop yang dikonsumsi korban meninggal dunia akibat gagal ginjal di Jakarta, Rabu (1/2), bermerk Praxion yang dibeli di apotek. Pihaknya akan menelusuri untuk memastikan kasus gagal ginjal yang dialami pasien berhubungan dengan kandungan bahan baku Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui ambang batas aman.

Indonesia menetapkan ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirop obat Propilen Glikol (PG) ditetapkan kurang dari 0,1 persen. Sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari. Jika bahan baku tersebut melampaui ketentuan ambang batas aman, berisiko memicu kerusakan ginjal hingga berakibat pada gagal ginjal akut.

Baca Juga  BPOM Harus Segera Reformasi, Kenapa ya?

Perintah Penghentian Produksi 

BPOM sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan. Pemegang izin edar obat Praxion juga telah melakukan voluntary recall atau penarikan obat secara sukarela dari pasaran.

BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku, baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru gagal ginjal itu, maka  hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Sebanyak 178 anak meninggal akibat kasus ini. 

 

Kronologi Kasus Gagal Ginjal Akut Terbaru 

Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gagal ginjal akut terkonfirmasi terjadi pada seorang anak berusia 1 tahun. Sebelumnya dia mengalami demam pada tanggal 25 Januari 2023, dan diberikan obat sirup penurun derma yang dibeli di apotek dengan merk Praxion. 

Pada 28 Januari 2023, pasien mengalami batuk, demam, pilek, dan tidak bisa buang air kecil (anuria). Pasien dibawa ke Puskesmas Pasar Rebo, Jakarta dan dirujuk ke RS Adhyaksa pada 31 Januari 2023.  Karena sudah diketahui ada kasus gagal ginjal, pasien rencananya dirujuk ke RSCM, namun keluarga menolak dan pulang paksa. 

Pada tanggal 1 Februari, orang tua membawa pasien ke RS Polri dan mendapatkan perawatan di ruang IGD. Saat itu, pasien sudah mulai buang air kecil. 

“Di hari yang sama, pasien kemudian dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan intensif sekaligus terapi obat penawar fomepizole. Namun, 3 jam setelah di RSCM, pada pukul 23.00 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia,” ujar Syahril. 

Kasus lain anak berusia 7 tahun mengalami demam pada 26 Januari, kemudian mengkonsumsi obat penurun panas sirup yang dibeli secara mandiri.  Pada tanggal 30 Januari anak tersebut mendapatkan pengobatan penurun demam tablet dari Puskesmas. 

Lalu, pada tanggal 1 Februari, pasien berobat ke klinik dan diberikan obat racikan. Satu hari setelahnya, pasien dirawat di RSUD Kembangan, kemudian dirujuk, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta. Menurut Syahril, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pasien ini. 

 

 

banner 325x300