EkonomiHeadlineNasional

Pemerintah Berikan Bantuan Beras dan Telur Selama 3 Bulan, Syarat Penerima Cek di Sini 

320
×

Pemerintah Berikan Bantuan Beras dan Telur Selama 3 Bulan, Syarat Penerima Cek di Sini 

Share this article
tangan memperlihatkan beras bansos atau bantuan sosial
beras bansos

G24NEWS.TV, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan bantuan sosial atau bansos berupa beras dan telur selama tiga bulan, termasuk saat Ramadhan dan Idul Fitri 2023, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, simak di sini syarat penerimanya. 

Menteri Airlangga Hartarto yang juga ketua umum Partai Golkar itu mengatakan bantuan telur dan beras ini adalah bagian dari upaya pemerintah mengendalikan kenaikan harga atau inflasi selama Ramadhan dan Idul Fitri 2023. 

Menurut Airlangga jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2023 diperkirakan akan terjadi peningkatan harga pada pangan dan aneka tarif angkutan. 

Langkah pertama untuk mengendalikan harga adalah memantau harga kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, cabai, bawang, daging dan telur ayam ras, dan daging sapi. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan beras dan telur ayam selama 3 bulan pada penerima PKH dan bantuan pangan non-tunai. 

“Demikian pula untuk bantuan telur dan ayam ini sedang diatur regulasinya. Akan diberikan untuk 3 bulan terutama kepada desil yang mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai. Nah, ini diharapkan dalam 3 bulan ini bisa berjalan,” ujar Menteri Airlangga Hartarto dalam siaran pers Kementerian Perekonomian. 

Baca Juga  Ketum Golkar Kembali Ingatkan Seluruh Kader Terus Berperan Pulihkan Ekonomi Nasional

Dengan demikian, bantuan beras dan telur ini akan diberikan pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Upaya lain untuk kendalikan inflasi adalah menjaga ketersediaan pasokan bahan pangan di tengah masyarakat sehingga masyarakat bisa berbelanja dengan bijaksana dan tidak terjadi overbuying gara-gara informasi.

syarat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)
syarat penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

Mengacu pada syarat penerima PKH, berikut syarat penerima bantuan beras dan telur: 

  • Program PKH ditujukan pada keluarga miskin dan sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Memiliki NIK yang sudah online pada sistem Dukcapil dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima PKH. 

Cara Pendaftaran PKH secara Offline untuk jadi memenuhi syarat bantuan beras telur:  

  • Masyarakat mendaftarkan diri ke balai desa / kantor kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke desa / kelurahan. 
  • Usulan-usulan tersebut kemudian direkap menjadi daftar usulan awal untuk dibahas dalam forum musyawarah desa / kelurahan.
  • Dalam forum musyawarah desa/kelurahan, dilakukan pembahasan untuk menentukan daftar usulan awal hingga menjadi daftar usulan akhir .
  • Daftar usulan akhir hasil musdes/muskel diinput melalui Aplikasi SIKS https://siks.kemensos.go.id/. 
    • Upload berita acara musyawarah desa / kelurahan
    • Upload BNBA daftar usulan
  • Selanjutnya, dilakukan pengesahan usulan daerah oleh Bupati / Walikota melalui Dinas Sosial Kab / Kota.
  • Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kab / Kota diteruskan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia.
  • Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
  • Verifikasi dan validasi lapangan oleh petugas yang ditunjuk untuk memastikan keberadaan dan kondisi ekonomi apakah memenuhi kriteria kemiskinan atau tidak.
Baca Juga  Masyarakat Jangan Takut Lapor Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Penguatan Pertanian dan Cadangan Pangan 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Menteri Airlangga menjelaskan bahwa salah satu ancaman mendatang adalah badai el Nino yang akan menyebabkan kekeringan. Karena itulah pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp104,2 triliun yang digunakan untuk penguatan sektor pertanian dan cadangan pangan. 

“Penguatan sektor pertanian antara lain pengembangan budidaya pertanian dan food estate, infrastruktur termasuk penyimpanan, subsidi pupuk, hingga kredit bunga rendah untuk petani,” ujar Airlangga 

Penguatan sektor pertanian juga dilakukan dengan kemudahan akses pembiayaan untuk peningkatan produksi pertanian seperti melalui program KUR Alat dan Mesin Pertanian (alsintan) dan KUR Super Mikro.

Sedangkan untuk penguatan cadangan pangan, pemerintah akan melakukan alokasi cadangan beras pemerintah dan cadangan stabilitas harga pangan. 

 

 

banner 325x300