HeadlineNasional

Nurul Arifin: UU Landas Kontinen Vital Jaga Kedaulatan NKRI

274
×

Nurul Arifin: UU Landas Kontinen Vital Jaga Kedaulatan NKRI

Share this article
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin. Foto: Ist
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Panitia Khusus RUU Landasan Kontinen yang diketui oleh Nurul Arifin, polisiti Partai Golkar, telah merampungkan pembahasan draf undang undang itu, Senin (27/3/2023).

Dengan demikian, RUU ini akan disahkan menjadi Undang Undang tentang Landasan Kontinen dalam Rapat Paripurna mendatang.

Ketua Panitia Khusus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin mengatakan RUU tersebut perlu segera disahkan karena bernilai sangat vital demi menjaga kedaulatan wilayah NKRI.

“Melewati delapan kali masa sidang, pembahasan RUU Landasan Kontinen telah disetujui bersama,” jelasnya, seusai memimpin Raker Pansus RUU Landas Kontinen, di Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, dia menambahkan pada pembahasan tingkat panja sebelumnya, setiap fraksi telah memberikan masukan yang kritis.

Baca Juga  Agus Gumiwang Kartasasmita: Lapangan Kerja di Industri Manufaktur Terus Meningkat

“Dengan melalui perjalanan yang panjang ini, saya merasa bersyukur. Akhirnya, kita memiliki undang-undang ini,” jelas Nurul.

Landas Kontinen Lindungi SDA Indonesia

Seperti diketahui, Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologi maupun geomorfologinya merupakan lanjutan dari benua yang terendam oleh air laut dengan kedalaman kurang dari 150 meter.

Batas landas kontinen diukur dari garis dasar ke arah laut dengan jarak paling jauh 200 mil laut. Lahan ini berpotensi memberikan tambahan sumber daya mineral kepada Indonesia.

Nurul Arifin yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar menambahkan pembahasan RUU Landas Kontinen melibatkan berbagai elemen pendukung pemerintah.

Di antaranya, Polri, Kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut RI.

Baca Juga  Nasehat Nurul Arifin untuk Artis yang Hendak Masuk Parlemen

RUU Landas Kontinen terdiri dari 185 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Substansi Tambahan di Luar RUU sebanyak 40 DIM.

Di tempat yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Pemerintah dan DPR RI yang mengupayakan RUU Landas Kontinen agar menjadi Undang-Undang.

Dia berharap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973, yang merupakan hasil dari ratifikasi Ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1958, bisa digantikan oleh Undang-Undang Landas Kontinen yang lebih sesuai dengan konteks kebijakan dan dinamika geopolitik terkini.*

Email: Nyomanadikusuma@g24news.tv
Editor: Lala Lala

banner 325x300