HeadlineNasional

MK Hari Ini Gelar Sidang UU Pemilu, 8 Parpol Tetap Solid Tolak Proporsional Tertutup

339
×

MK Hari Ini Gelar Sidang UU Pemilu, 8 Parpol Tetap Solid Tolak Proporsional Tertutup

Share this article
gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta
Aparat kepolisian menjaga gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (Foto file - Anadolu Agency)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang lanjutkan gugatan uji materi UU No 7/2017 tentang Pemilu yang menggugat sistem proporsional terbuka, Selasa (17/1).

Di laman MK, sidang akan dimulai pada pukul 11.00 WIB dengan agenda Mendengarkan Keterangan DPR, Presiden dan Pihak Terkait KPU di Gedung MK Lantai II.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan MK selalu siap menggelar sidang-sidang perkara dengan menjaga independensi.

“Biasa aja, seperti sidang-sidang pada umumnya. MK selalu siap, agendanya besok mendengarkan keterangan. DPR, Presiden, dan pihak terkait (KPU),” ungkap Fajar kepada wartawan.

Menurut Fajar semua keterangan akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. Namun tidak ada yang bisa memperkirakan kapan selesainya persidangan perkara ini.

“Lama atau tidaknya sidang hingga putusan tergantung pada dinamika persidangan,” ujar dia.

Proporsional Tertutup Sulit Menang

Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Siti Zuhro menilai MK tidak akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup. Menurut dia ada beberapa pengalaman yang membuat MK tidak akan mengabulkan gugatan tersebut.

Baca Juga  Partai Golkar Kota Bekasi Target Menangkan 12 Kursi

Salah satu pengalaman empirik yang membuat judicial review bisa berhasil adalah tekanan publik yang besar maupun dukungan kekuatan politik.

Namun dalam perkara masyarakat mengisyaratkan penolakan cukup besar, melalui suara akademisi hingga partai politik. Karena itu untuk mengembalikan sistem proporsional tertutup sulit dikabulkan.

Akademisi dari Universitas Soetomo, Serang Banten, Yusak Farchan mengatakan selama Pemilu dengan menggunakan sistem proporsional terbuka akuntabilitas dan pelibatan masyarakat dalam memilih wakilnya di parlemen cukup tinggi.

Di sisi lain, sistem proporsional tertutup berpotensi membuat para wakil rakyat yang terpilih hanya mempunyai loyalitas ke atas atau elit partai, bukan konstituennya.

“Ini terjadi karena mereka merasa, mereka duduk di parlemen bukan karena dukungan rakyat melainkan karena dekat dengan elit partai,” ujar dia.

Sistem proporsional tertutup juga bisa melemahkan relasi wakil rakyat dengan pemilihnya pasca-pemilu. Karena itu sejauh ini Yusak melihat tidak ada alasan yang kuat untuk mengubah sistem menjadi proporsional tertutup.

8 Partai Koalisi Tolak Proporsional Tertutup Tetap Solid

Sementara itu delapan partai yang menolak sistem proporsional tertutup tetap solid. Mereka sebelumnya mengaku sudah mendaftar sebagai pihak terkait dalam perkara ini.

Baca Juga  Perempuan Golkar Canangkan Gerakan Turun Tangan Menangkan Pemilu 2024

Delapan partai yang menolak sistem proporsional tertutup adalah Partai Golkar sebagai inisiator, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP dan PKS.

Menurut partai-partai ini mereka menolak sistem proporsional tertutup karena membawa demokrasi Indonesia pada kemunduran. Menurut mereka sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat yang bisa menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan oleh partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan pertemuan delapan partai yang menolak sistem proporsional tertutup ini menunjukkan sikap yang serius dari masing-masing peserta.

“Kami minta partai lain yang tidak sama pandangannya dengan 8 partai politik ini bisa menghargai. Ini bukan pertemuan hore-hore ya, ini serius, karena ini kita berbicara soal kepentingan kemajuan bangsa Indonesia dalam konteks demokrasi,” kata dia.

banner 325x300