HeadlineNasional

Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu

288
×

Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu

Share this article
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. (Foto file - G24NEWS.TV)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang gugatan perkara UU No 7/2017 tentang Pemilu setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta persidangan digelar secara langsung di ruang sidang.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan dia dan tujuh hakim lain menyepakati usulan DPR untuk menggelar sidang secara luar jaringan (luring) dibanding sidang online.

“Mahkamah Konstitusi di dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah mengabulkan permohonan dari DPR untuk sidang secara luring,” ujar Anwar, Selasa (17/1) dikutip dari laman MK.

Sidang luring ini menurut Anwar akan dilaksanakan setelah persidangan hari ini, karena MK harus memberi tahu kepada pihak-pihak lain, yaitu Presiden dan para Pemohon tentunya termasuk pihak terkait KPU beserta 11 pihak terkait lainnya.

Selain itu, MK memerlukan sejumlah persiapan dari sisi sarana dan prasarana untuk kembali melaksanakan sidang secara luring.

“Untuk itu sekali lagi untuk sidang secara luring atau sidang pada hari ini ditunda menjadi Selasa, 24 Januari 2023 jam 11.00 WIB,” ujar Anwar.

Baca Juga  Polres Pacitan Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pakai Racun Sianida di Dalam Minuman Kopi Seorang Pelajar

“Sidang pada 24 Januari 2023 akan menjadi sidang pertama atau pembuka untuk sidang luring atau tatap muka untuk perkara-perkara lain atau pada sidang-sidang lainnya yang akan datang,” ujar Anwar.

Gugatan UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa orang yaitu Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Menurut mereka, 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal-pasal itu membuat para caleg yang hanya bermodal popularitas dan uang, tanpa ikatan ideologi, structural hingga pengalaman mengelola organisasi politik. Karena itu para anggota yang terpilih ini tidak mewakili organisasi partai politik namun mewakili diri sendiri.

Baca Juga  Bawaslu Lakukan Mitigasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Penggalangan Strategis Erwin Aksa mengatakan saat sistem proporsional tertutup berlaku, pimpinan partai mendapat tekanan dari para caleg agar nama mereka berada di urutan atas.

“Setelah sistem proporsional terbuka berlaku, yang dilihat tidak lagi nomor urut, tapi kinerja wakil rakyat. Sehingga mereka dipilih langsung oleh rakyat,” ujar dia.

Menurut Erwin sistem proporsional terbuka adalah bagian dari demokrasi yang sedang dibangun di Indonesia, dengan sistem ini rakyat memilih wakilnya yang mereka percaya, sehingga terpilih anggota parlemen yang cerdas berkualitas.

“Harapan kita proporsional terbuka ini jadi landasan demokrasi kita, tidak mundur lagi. Kita ingin demokrasi maju kedepan, progresif yang kurang kita perbaiki,” ujar dia.

 

 

banner 325x300