HeadlineNasional

Keppres Kuota dan Biaya Haji Belum Terbit, John Kenedy: Apa Kendala?

271
×

Keppres Kuota dan Biaya Haji Belum Terbit, John Kenedy: Apa Kendala?

Share this article
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar John Kenedy Azis.

G24NEWS.TV, JAKARTA – Keppres kuota dan biaya haji belum juga diterbitkan oleh Pemerintah, padahal Kementerian Agama telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri 230.320 orang tahun ini.

Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis mempertanyakan lambatnya Pemerintah menerbitkan aturan teknis kuota dan biaya penyelenggaraan biaya haji.

Padahal, aturan tersebut seharusnya telah masuk dalam sebuah Keputusan Presiden (Keppres), sehingga dapat diimplementasikan untuk kepastian pengelolaan haji di Indonesia.

“Apa kendala Keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023,” jelas anggota legislatif dari Fraksi Golkar ini, Senin (27/3/2023).

“Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan,” tambahnya.

Baca Juga  Airlangga Hartarto: Koalisi Besar Tunggu Pembahasan Teknis

Hal ini katakan politisi Golkar John Kenedy dalam rapat dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Jakarta, hari ini.

Menurutnya, tidak ada Keppres Kuota dan Biaya Haji dapat menghambat persiapan ibadah haji.

Atas dasar itu, ia meminta kepada Menag Yaqut agar dapat menyampaikan perkembangan penyusuann aturan pelaksanaan ibadah haji 2023 itu.

“Dengan belum adanya Keppres haji sampai sekarang, tentu akan sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri,” jelasnya.

“Untuk itu kami mohon penjelasan dari Pak Menteri bagaimana perkembangan dari pada Keppres Haji,” terang John yang meraih kursi di Parlemen dari dukungan masyarakat Padang Pariaman, Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman.

Baca Juga  Airlangga Hartarto Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 5,3% Tahun 2023

“Sekali lagi itu sangat pengaruhi persiapan-persiapan dari pada (ibadah) haji itu sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) sendiri, telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320 orang.

Terkait biaya, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.

Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023.*

Email: Nyomanadikusuma@g24news.tv
Editor: Lala Lala

 

banner 325x300