EkonomiHeadlineNasional

Ini Aturan Pemerintah Soal THR Natal 2022, Sudah pada Terima Belum?

378
×

Ini Aturan Pemerintah Soal THR Natal 2022, Sudah pada Terima Belum?

Share this article
uang
uang

G24NEWS.TV, JAKARTA – Jelang Natal, para karyawan yang bergama Kristen maupun Katolik juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). 

THR Natal bagi para karyawan maupun buruh beragama Kristen maupun Katolik, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. 

Tahun ini, THR Natal diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi buruh di perusahaan.

Harap diingat, seperti halnya THR Idul Fitri, THR Natal juga kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan atau pengusaha kepada buruh.

Berikut ini aturan THR Natal 2022

  • THR Natal 2022 diberikan kepada buruh atau pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
  • THR Natal juga diberikan kepada buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja dengan waktu tidak menentu.

Jumlah THR Natal 2022

  • Bagi buruh atau pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan setara satu bulan upah.
  • Buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12, dikali satu bulan upah.    
Baca Juga  Login www.prakerja.go.id, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 50 Bisa Dapat Rp12 Juta? Cek Cara dan Jadwal

THR Natal untuk kerja hari lepas  

  • Buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  • Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan dalam masa kerja.
  • Sedangkan aturan THR Natal bagi buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  • Perusahaan juga bisa menetapkan besaran THR 2022 karyawan dalam perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan atau kebiasaan yang telah dilakukan.
  • Bila nilai THR lebih besar dari nilai THR keagamaan sebagaimana ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada buruh sesuai dengan perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Baca Juga  MUI Ajak Umat Nasrani di Indonesia Kolaborasi untuk Kebaikan

Kapan THR Natal 2022 diberikan

Tunjangan hari raya ini harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum hari keagamaan. Tapi ada perusahaan yang memberikan THR Natal bersamaan dengan THR Idul Fitri. Benar atau tidak ya praktik itu?  

THR Natal 2022 ini sifatnya wajib bagi para pengusaha. Jika ada pengusaha atau perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran tunjangan hari raya diancam dengan hukuman sesuai dengan peraturan pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja.

Tidak bayar THR Natal, bisa dihukum kurungan maupun denda.

 

 

banner 325x300