HeadlineNasional

DPR Tegaskan Sistem Proporsional Terbuka Wujud Kedaulatan Rakyat  

1759
×

DPR Tegaskan Sistem Proporsional Terbuka Wujud Kedaulatan Rakyat  

Share this article
anggota komisi III DPR Supriansa membacakan pendapat DPR di sidang Mahkamah Konstitusi
Anggota komisi III DPR Supriansa membacakan pendapat DPR pada sidang gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Menurut DPR proporsional terbuka merupakan wujud kedaulatan rakyat (Foto G24NEWS)

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan sistem pemilu proporsional terbuka menjamin keterwakilan rakyat karena bisa bebas memilih wakil di lembaga legislatif secara langsung dan bisa terus mengontrolnya dan mewujudkan kedaulatan rakyat.  

Supriansa yang berasal dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU No 7/2017 menjamin pemilu yang mampu menyalurkan suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945. 

“Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya,” ujar Supriansa dalam sidang kelima perkara judicial review UU Pemilu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (26/1). 

Baca Juga  MK Tolak Gugatan UU Pemilu, Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman ini, Supriansa mengatakan sistem proporsional terbuka justru telah memberikan kejelasan dan kesempatan yang luas terhadap masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Sistem proporsional terbuka mengembalikan kedaulatan kepada rakyat untuk memilih secara langsung dan menentukan pihaknya terhadap caleg dengan suara terbanyak,” ujar dia. 

“Ini akan menciptakan keadilan, tidak hanya bagi anggota legislatif tapi juga bagi rakyat dalam menggunakan hak pilihnya meskipun ia tidak bergabung sebagai anggota parpol peserta pemilu,” lanjut Supriansa.

Proporsional Terbuka Lebih Sederhana

Lebih lanjut Supriansa mengatakan sistem proporsional terbuka membuat anggota legislatif yang duduk di parlemen berasal sosok yang memiliki dukungan terbesar, bukan hanya kebijakan partai. 

Hal ini sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mengamanatkan agar pemilu dilakukan dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas prinsip demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 

Baca Juga  Airlangga Tekankan Fasilitasi UMKM dan Penyediaan Lapangan Kerja

Selain itu, dapat menjadi landasan untuk mengembangkan dan mengimplementasikan dalam UU Pemilu agar penyelenggaraan Pemilu dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian rakyat bisa menjadi sebagai subjek utama dalam kedaulatan rakyat, tidak hanya objek untuk mencapai kemenangan,” ujar dia.

Sistem proporsional terbuka menurut Supriansa juga menyederhanakan penyelenggaraan pemilu karena mudah untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi legislatif, yaitu calon yang memperoleh suara terbanyak atau dukungan rakyat yang paling banyak.

“Rakyat lebih mudah menentukan pilihannya. Selain itu juga lebih adil tidak hanya bagi calon anggota DPR atau DPRD tetapi juga bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, baik yang tergabung sebagai anggota parpol maupun yang tidak,” ujar dia.

banner 325x300