G24NEWS.TV, JAKARTA – Dewan Pengawas KPK meloloskan Ketua KPK Firli Bahuri dari sanksi pelanggaran kode etik, setelah melakukan percakapan dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dari sejumlah laporan masyarakat, percakapan itu diduga membocorkan dokumen rahasia KPK kepada publik atau pihak eksternal lembaga.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan tidak cukup bukti untuk menyatakan Firli Bahuri melanggar etik.
“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan Saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi Saudara Firli,” jelasnya, dalam temu pers update pemeriksaan kode etik, di Gedung KPK yang disiarkan langsung melalui IG KPK, Senin (19/6/2023).
Dewan Pengawas, jelasnya, tidak menemukan bahwa percakapan antara Firli dan Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait data rahasia yang dilaporkan dibocorkan, seperti dalam video penggeledahan.
Selain itu, laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Firli Bahuri juga dinilai tidak cukup bukti.
Baik dari sisi dugaan pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang.
Tidak Lanjut ke Sidang Etik
“Tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” tambah Tumpak.
Dia menambahkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite.
Laporan yang menyebutkan Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli melanggar kode etik, tidak memiliki bukti.
“Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan Saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi Saudara Firli,” lanjutnya.
Hal ini berbeda dengan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan kebocoran dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan awal terhadap laporan kepada Polda Metro Jaya soal kebocoran dokumen KPK.
Laporan berasal dari individu dan institusi, antara lain Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dengan adanyan unsur pidana, jelas Karyoto, maka kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Email: Nyomanadikusuma@G24 News
Editor: Lala Lala