HeadlineNasional

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Lebih 205 Juta Orang

302
×

Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Lebih 205 Juta Orang

Share this article
PEMILU 2024
KPU rampungkan DPS Pemilu 2024.

G24NEWS.TV, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Jumlah pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 lebih dari 205 juta orang atau tepatnya sebanyak 205.853.518 orang.

Dari populasi ini, sebanyak 102.847.040 orang adalah laki-laki dan 103.006.478 pemilih perempuan.

Daftar Pemilih Sementara (DPS) ini tersebar di 514 kabupaten dan kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa dan kelurahan, serta 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan hasil rekapitulasi nasional DPS Pemilu 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023.

Angka ini merupakan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU, Jakarta, tanggal 18 April lalu.

Baca Juga  Resmi Jadi Cawapres KIM, Gibran: Tenang Pak Prabowo Saya Sudah Ada di Sini

“KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta Pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS,” jelas Hasyim Asy’ari, dalam laman resminya, Kamis (20/4/2023).

Tanggapan Paling Lambat 21 Hari Setelah Pengumuman

Tanggapan yang diterima, ujarnya, paling lama 21 hari, setelah pengumuman DPS oleh KPU.

Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan.

Masyarakat yang belum berusia 17 tahun juga diperbolehkan memilih, tetapi dengan catatan sudah pernah menikah.

Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal.

Kemudian, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri.

Publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik.

Baca Juga  Airlangga Didoakan Santri dan Pimpinan Ponpes Yaspida Jadi Presiden

Bukti dokumen otentik dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian.

Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring.

Masyarakat dapat mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya.

Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data.

Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut.

Email: Nyomanadikusuma@G24News

Editor: Lala Lala

banner 325x300