Nasional

Bareskrim Polri Telah Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang

171
×

Bareskrim Polri Telah Lengkapi Berkas Perkara Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang

Share this article
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Foto: Ist

G24NEWS.TV, JAKARTA – Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara dugaan penodaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selanjutnya penyidik akan melimpahkan kembali berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa penuntut umum dan penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG,” kata Ramadhan, Selasa (19/9/2023).

Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas kasus penodaan agama Panji Gumilang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas tersebut dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

Melengkapi berkas perkara tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik diminta melengkapi berkas dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan.

“Ada sekitar tambahan lima orang saksi untuk pendalaman lebih lanjut. Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada Tersangka PG,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Kamis (7/9/2023).

Baca Juga  Diperiksa Untuk Kasus Pencucian Uang, Polisi Cecar Aliran Dana Panji Gumilang

Ditahan Sejak 2 Agustus 2023

Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka  kasus dugaan penistaan agama sejak tanggal 2 Agustus 2023 lalu.

Penahanan Panji dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

“Bahwa setelah ditetapkannya Sdr. PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka,” ucap Ramadhan.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga  KIB Lakukan Petemuan 27 April, Matangkan Penetapan Capres yang Diusung

Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf Salat Ied campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tahan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

banner 325x300