Nasional

Anggota DPRD Minta Pemprov Sumut Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

245
×

Anggota DPRD Minta Pemprov Sumut Evaluasi PPDB Sistem Zonasi

Share this article
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menilai Pemprov Sumut perlu mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Foto: SMAN 1 Jakarta
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menilai Pemprov Sumut perlu mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Foto: SMAN 1 Jakarta

G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menilai Pemprov Sumut perlu mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut Tuahman Franciscus Purba menilai dengan sistem ini, tidak semua anak memiliki  kesempatan untuk masuk SMA dan SMK Negeri.

Jika direvisi, dia meyakini maka setiap anak akan memiliki peluang yang sama untuk masuk ke SMA dan SMK Negeri.

Dia mengatakan sistem ini tidak bisa diberlakukan untuk siswa dari semua daerah.

Contohnya, jelasnya, jika ada satu kecamatan yang belum memiliki SMA dan SMK Negeri.

Informasi ini, ujarnya, diperoleh ketika Anggota DPRD Sumtu sedang reses di Medan.

Dari 21 kecamatan di Medan, ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki SMA dan SMK Negeri.

Ketiadaan sekolah negeri ini membuat anak-anak yang calon siswa SMA atau SMK tidak bisa mengakses sekolah negeri. Bahkan jika pun ada, kesempatan itu sangat kecil.

“Artinya anak-anak yang berprestasi, anak-anak yang berada di level calon SMA dan SMK tidak punya kesempatan untuk mencapai sekolah negeri,” jelasnya, belum lama ini.

Baca Juga  PPDB DKI 2023 Dinilai Berpotensi Meningkatkan Angka Putus Sekolah

Data Pemprov Sumut menunjukkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wajib dilakukan sebelum pelaksanaan proses pembelajaran awal tahun.

PPDB pada Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas, Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan, Satuan Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan kewenangan dan tanggungjawab dari Pemerintah Provinsi.

Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui enam jalur.

1 . Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

2. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Seleksi/jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK/SMA, terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan

3. Jalur Prestasi

Seleksi / Jalur Prestasi untuk SMA terdiri dari

1. Hasil Nilai Rapor Semester 1 s/d 5
2. Jalur Prestasi Hasil Lomba Akademik
3. Jalur Prestasi Hasil Lomba Non Akademik

4. Prestasi untuk SMK

1. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Akademik; dan
2. Seleksi Prestasi Hasil Lomba Non Akademik.

Baca Juga  Kemenag Ajukan Biaya Haji 2024 Senilai Rp105 Juta/Jemaah ke DPR RI

4. Jarak Domisili

Seleksi Jarak Domisili diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang memprioritaskan jarak domisili ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMK Tahun Pelajaran 2023/2024

5. Prestasi Nilai Rapor

Seleksi Prestasi Nilai Rapor diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMK yang sistem penilaiannya merupakan total nilai rata-rata rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5 dengan bobot 70% (tujuh puluh persen) ditambah dengan nilai akreditasi sekolah dari SMP/sederajat dengan bobot 30% (tiga puluh persen).

6. Zonasi

Jalur Zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang memprioritaskan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB SMA Tahun Pelajaran 2023/2024.

Email: Nyomanadikusuma@G24 News

Editor: Lala Lala

 

banner 325x300