G24NEWS.TV, JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono mengingatkan masyarakat Katingan tidak membakar lahan sembarangan.
Menurut legislator Partai Golkar ini, jika memang ingin melakukan pembakaran dalam bertani agar menaati aturan.
Agar tidak merembet ke lahan lainnya atau ke perumahan penduduk, dirinya mengajurkan saat melakukan pembakaran selain harus menggunakan sket bakar dan dijaga ketat, juga harus seizin ketua RT dan Kepala Desa (Kades).
“Di samping itu, perlu juga disediakan pompa air, jika sewaktu-waktu merembet ke lahan orang lain,” sarannya.
Sarannya ini menurut dia, sehubungan pula dengan cuaca yang kian hari semakin panas di daerah kita saat ini.
Sehingga, perlu kewaspadaan bersama untuk menjaga agar panas saat ini tidak semakin bertambah panas lantaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Terkait dengan dampak terjadinya karhutla, menurutnya, tidak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga akan merugikan orang lain.
Salah satu contoh dampak terburuknya bagi orang lain adalah pengaruh dari asap bekas pembakaran tersebut.
Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar”
Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. Kearifan lokalyang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan denganpersyaratan tertentu.
Adapun ancaman pidana bagi yang melakukan pembakaran lahan adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10tahun serta denda antara Rp3 miliarhingga Rp10 miliar.
Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Email: DharmaSastronegoro@G24.News
Editor: Lala Lala